Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Sempat viral di Media Sosial terkait surat yang di tandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Purba Manalu, Senin 07/10/2024.
Surat yang sempat keluar dari PPKD Desa Manalu Pasuan Purba, yang sempat viral tentang pembatalan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Desa Manalu.
Pemilihan Kepala Desa Purba Manalu antar waktu dengan 3 (tiga) Calon Kepala Desa yakni ;
1.Tonni Rikardo Purba ,
2. Belta Sihite,
3. Korban Purba.
Menurut Ketua PPKD Desa Purba Manalu Pasuan Purba, informasi di terimanya secara lisan.
” Tanggal 03 /10/2024 datang surat dari Kabid DPMDP2A, atas nama Irawati Br Purba berbentuk lisan/telpon,” jelasnya.
Herman Damanik dari pegawai kantor Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan dalam kata sambutannya sebelum penghitungan suara mengatakan, mengklarifikasi surat yang sempat viral di media sosial.
” Surat bukan di edarkan oknum PPKD, namun mengirimkan ke orang lain,” ujarnya.
” Memang kemungkinan Presi,den RI, jadwalnya hari Selasa, dan terus di rapatkan untuk persiapan penyambutan warga di tiap Desa ”
jelasnya.
“Surat dari oknum PPKD belum sempat di edarkan dan belum ada di tempelkan,” katanya.
Dari pantauan wartawan, kegiatan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang di ikuti melalui undangan sebanyak 75 orang, namun yang hadir 60 Orang yang di awasi pihak keamanan dari Camat Dolok Sanggul, Polres Humbahas, Koramil 05/Dolok Sanggul, Satpol PP, berjalan dengan tertib dan aman.
Hasil akhir perhitungan suara ; Untuk Nomor Urut 1 Tonni Rikardo Purba, Mendapatkan 59 suara, Nomor Urut 2 mendapatkan 1 suara untuk Belta Sihite, Nomor Urut 3 Korban Purba tidak ada suara.
(KB – 061)








