Ganggu Fungsi Bahu Jalan, Mesin Molen di Sisi Utara Masjid Nurul Hidayah Muhammadiyah Disorot Publik

- Redaktur

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Selayar, Sulsel || Sangkakala 7
Dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34, 35, 37 dan 38 Tentang Jalan, keberadaan mesin molen pengaduk semen di sisi timur Masjid Nurul Hidayah Muhammadiyah Bua Bua, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan disorot publik.

Mesin molen (pengaduk semen) yang sudah bertahun tahun diletakkan di sisi timur bangunan Masjid Nurul Hidayah Muhammadiyah Bua Bua, dinilai berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, akibat terhalangnya pandangan pengendara sepeda motor dan roda empat yang akan melintas dari arah selatan Jln. KH. Haiyung menuju ke arah utara Jln. Veteran.

Selain rawan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, keberadaan mesin molen pengaduk semen dimaksud juga dianggap melanggar ketentuan pasal 34, 35, 36, 37, dan 38 PP Nomor 34 Tahun 2006 yang secara tegas menekankan
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Dalam kaitan itu, aparat pemerintah kelurahan dan kecamatan diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai instansi tekhnis penegak Ketentuan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengevakuasi serta melakukan upaya pemindahan terhadap mesin molen dimaksud.
Aparat dinas perhubungan dan Satpol PP, diminta melakukan upaya pemanggilan dan menindak tegas pemilik mesin molen yang telah bertahun tahun menyebabkan terganggunya fungsi bahu jalan sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 Tentang Jalan.

Facebook Comments Box

Penulis : Fadly Syarif

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan
Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan
Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Disporapar Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum 2026
Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk Digelar di Gedung Satap Putussibau
Berita ini 7 kali dibaca
Ganggu Fungsi Bahu Jalan, Mesin Molen di Sisi Utara Masjid Nurul Hidayah Muhammadiyah Disorot Publik

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:40 WIB

Hukum

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 10 Agu 2026 - 21:07 WIB