Amankan Rp 25 Miliar dari Pengungkapan 2 Kasus Tindak Pidana Perikanan

- Redaktur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG || Sangkakala 7
Polda Lampung baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus signifikan terkait tindak pidana perikanan, termasuk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan pengambilan benih lobster secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Kombes Pol Donny Charles selaku Kasubdit Gakkum, mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi pada 9 Oktober 2024 di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Pihak kepolisian berhasil menyita 30 helai sumbu, 20 kg potasium putih, dan barang bukti lainnya dari seorang tersangka berinisial Y, yang diduga akan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus kedua diungkap pada 12 Oktober 2024, di Jalan Desa Kreno Widodo, Kabupaten Lampung, di mana tim berhasil menyita 100.000 benih lobster yang sudah dicacah. Seorang pengemudi yang membawa benih lobster tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengakui bahwa barang tersebut didapatkan secara ilegal dan rencananya akan dibawa ke Jambi. Kerugian negara dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Suwono Darwinto, selaku Kasubdit Pengoperasian Armada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, menekankan pentingnya kelestarian sumber daya perikanan.

Dia menyatakan bahwa meskipun benih lobster boleh diekspor, semua pengiriman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengetatan untuk mencegah penyelundupan benih lobster,” ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.

Dani, perwakilan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, menambahkan bahwa sebagian dari benih lobster yang disita akan dilepaskan kembali ke alam untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya ketelusuran asal dan proses ekspor yang jelas.

Dengan penindakan ini, Polda Lampung menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan hukum terhadap praktik ilegal di sektor perikanan.

Polri dan stakeholder terkait bertekad untuk memperkuat pengawasan di laut demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Priyatna

Sumber Berita: HUMAS POLRI

Berita Terkait

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga
*Dukung Swasembada Bawang Putih, Kapolda Sulteng Hadiri Penanaman dan Beri Bantuan Alsintan di Sigi*
Jaga Integritas dan Profesionalisme, Polres Humbahas Laksanakan Tes Urine di SPPG
Berita ini 5 kali dibaca
Amankan Rp 25 Miliar dari Pengungkapan 2 Kasus Tindak Pidana Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:48 WIB

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru