KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kebijakan tersebut berlaku hingga 16 Agustus 2021.
PPKM mikro kali ini merupakan tahap yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air.
Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Serka Emang Suherman bersama petugas UPTD Pasar memberikan himbauan kepada warga yang tidak menggunakan masker di sekitar Wilayah Koramil 13 Kedung waringin tepatnya di Pasar Kedunggedeh Desa Bojongsari Kecamatan Kedung waringin, Jumat (13/8/2021).
Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor, mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli di pasar, “kata Babinsa Serka Emang Suherman.
Berbagai Upaya dalam Penerapan PPKM itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus Corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan ” Ucapnya.
Menurut Serka Emang Suherman
Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/706/SET.Covid-19.
Merujuk surat edaran, dengan perpanjangan tersebut Pemkab Bekasi akan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah sektor, ” Tegasnya.
Melalui kegiatan ini kami selaku babinsa Koramil 13 Kedungwaringin menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga 5 M, “tutupnya. (Wiro)








