Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

- Redaktur

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terduga pelaku penikaman diamankan di Mapolres Sibolga, Rabu (16/9/2026). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga).

SIBOLGA, SUMUT || Sangkakala 7
Polisi menangkap pelaku pembunuhan SL, warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (16/9/2026).

Pelaku AN (33) ditangkap di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, enam jam setelah peristiwa penikaman terjadi.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa penikaman bermula ketika terjadi pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, sekitar pukul 13.00 WIB.

Seorang warga sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.

“Terduga pelaku kemudian menusuk korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat,” ujar Kasat Intelkam Polres Sibolga, AKP Suryantoni.

Disebutkan, korban yang mengalami pendarahan, dibawa ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri. Polisi melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya. Sat Intelkam akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia

Penangkapan dalam waktu relatif singkat tersebut menjadi bagian dari langkah cepat Polres Sibolga, dalam menangani perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat.

“Kita masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” pungkas Suryantoni.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru