Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM : Mendukung dan Mengapresiasi Siswa yang Berhasil Mengukir Prestasi

- Redaktur

Rabu, 16 September 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
H. Irpan Haeroni.SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Pemberian uang pembinaan atau penghargaan bagi siswa berprestasi merupakan suatu bentuk apresiasi untuk memotivasi siswa, dan bukan karena adanya kewajiban undang-undang. Hal ini bersifat kebijakan normatif, apresiatif, dan situasional, dan bergantung pada beberapa faktor

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM, mengatakan terus mendukung dan mengapresiasi siswa yang berhasil mengukir prestasi.
Pencapaian prestasi tersebut merupakan hasil dari dedikasi, kerja keras, daya juang, serta proses panjang yang dilakukan para murid.

Irpan menambahkan, penghargaan tidak hanya dipandang sebagai hadiah atas kemenangan, tetapi untuk memotivasi siswa agar terus meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik, kata Irpan di rumah kediamannya, pada Rabu 16/09/2026

Jika anak mendapat prestasi di ajang resmi perwakilan sekolah, apakah mendapatkan uang pembinaan ?

Anggota Fraksi Gerindra Jabar lX Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SM menegaskan, siswa berhak mendapatkan uang pembinaan, namun hal ini sangat bergantung pada penyelenggara ajang lomba tersebut dan kebijakan internal sekolah.

Jika siswa mengikuti ajang resmi dari pemerintah seperti OSN (Olimpiade Sains Nasional), O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), atau FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional), pemenang biasanya mendapatkan piagam, trofi, serta uang pembinaan resmi dari Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat, lugasnya.

Uang Pembinaan dan Sertifikat seutuhnya merupakan hak milik siswa yang memenangkan lomba untuk menunjang kebutuhan belajarnya. Sekolah tidak dibenarkan memotong atau mengambil uang pembinaan tersebut tanpa kesepakatan tertulis yang transparan sejak awal.

Irpan berharap, siswa yang berhasil menjadi juara di tingkat Kabupaten/kota tidak langsung berhenti setelah menerima penghargaan. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, pelatihan, dan pembinaan agar siap menghadapi kompetisi di tingkat provinsi, nasional dan internasional, tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sikap Toleransi Dapat Dicermati dengan Saling Menghargai, Menghormati, dan Menerima Segala Bentuk Perbedaan
ENAM FRAKSI DPRD HUMBAHAS SOROTI RAPBD TAHUN 2027
Jadilah Pemuda-Pemudi Indonesia Yang Gigih, Cerdas, Inovatif, dan Produktif
Kolaborasi Antara DPRD dan Pemda Merupakan Kunci Utama Menekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran
Stunting dan Kekurangan Gizi Menjadi Tantangan Serius yang Harus Ditangani Bersama
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN TINGKATKAN KESEJAHTERAAN
Penguatan Tenaga Ahli Cagar Budaya Jadi Fondasi Pelestarian Warisan Budaya
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Profesionalisme Tenaga Kesehatan, dan Keselamatan Pasien
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sikap Toleransi Dapat Dicermati dengan Saling Menghargai, Menghormati, dan Menerima Segala Bentuk Perbedaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:50 WIB

ENAM FRAKSI DPRD HUMBAHAS SOROTI RAPBD TAHUN 2027

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Jadilah Pemuda-Pemudi Indonesia Yang Gigih, Cerdas, Inovatif, dan Produktif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kolaborasi Antara DPRD dan Pemda Merupakan Kunci Utama Menekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Stunting dan Kekurangan Gizi Menjadi Tantangan Serius yang Harus Ditangani Bersama

Berita Terbaru