KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Satpol PP kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kejari menggelar razia tempat hiburan malam di kawasan Lippo Cikarang, Rabu (18/8/2021) dini hari.
Dalam razia itu Deni Sebagai Wakasat pol PP menyegel dua puluh tempat hiburan malam, menurutnya tidak ada pilih kasih semua di kasih segel pada tiap pintu masuk hiburan yang kerap di jadikan kerumunan, “ujar Deni.
Di tempat yang sama saat di jumpai awak media Kadarudin sebagai Kasie penyelidikan menjelaskan hal ini kita lakukan mengacu pada Surat Edaran Nomor 300/SE-45 POL.PP Tentang Pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi.
Selain Wakasad Pol PP Kegiatan tesebut juga di hadiri oleh H.Mursidi Kasie SDH Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, 5 Personil Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, 2 Personil Polisi Militer Serka Sapta dan Kopda Heri.

Wakasad Pol PP mengatakan, dua puluh tempat hiburan malam itu dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 “ucapnya.
Kami melakukan kegiatan rutin selama PPKM Level 4 khawatir tempat hiburan akan jadi kerumunan jadi kami lakukan penyegaran agar betul betul dapat di pahami pada jam tertentu agar jangan di langgar.
Dia menuturkan, pengelola tempat hiburan terkadang berupaya mengelabui petugas dengan mematikan lampu agar terlihat tidak beroperasi.
Petugas membuka paksa dan ditemukan ada para pelayan di dalam.
Menurutnya Selain tempat hiburan malam di segel kita juga akan periksa semua tempat yang jadi kerumunan akan kita tindak untuk di bubarkan guna menekan angka covid 19 di kabupaten Bekasi, tegasnya. (Wiro)








