Rekrutmen Ordal di PLTU, DPRD Tapteng Berang

- Redaktur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Willy Syahputera Silitonga. (Sangkakala 7, Ist), Jumat (08/08/2025).

TAPTENG, SUMUT || Sangkakala 7
Sistem rekrutmen di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, yang disebut-sebut pengaruh orang dalam, memicu DPRD Tapanuli Tengah berang. Pasalnya, masuknya tenaga kerja di PLTU Labuhan Angin tersebut ditengah permintaan masyarakat sekitar untuk masuk bekerja.

Seperti yang disebutkan, Willy Syahputera Silitonga, selaku Ketua Komisi C DPRD Tapteng, yang membidangi tenaga kerja kepada wartawan, Jumat (08/08/2025) malam.

“Kita juga baru tahu infonya, bahwa ada tenaga kerja di PLTU Labuhan Angin masuk karena pengaruh orang dalam. Jelas ini sangat kita sesalkan, dan membuat kita marah dong, karena dalam beberapa waktu yang lalu, puluhan masyarakat Mungkur demo untuk meminta dapat diberdayakan untuk bekerja, sementara tenaga kerja yang diterima disana kolega pejabat PLTU itu sendiri, ada yang adik kandung, ada juga katanya pacar,” kata Willy.

Perusahaan, ujar politisi partai NasDem ini, seharusnya menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

“Tidak sekedar asal menerima orang yang melamar kerja pakai orang dalam, misalnya dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan kepada publik, sehingga para pencari kerja dapat melamar lowongan pekerjaan tersebut,” ucapnya.

Dikatan politisi yang pernah menjadi Pimpinan DPRD Tapteng ini, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada hak-hak pelamar yang diatur.

“Pada pasal 31 UU Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri,” sebutnya.

Pemberi kerja, lanjut Willy, yang memerlukan pekerja dapat merekrut sendiri pekerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

“Pada dasarnya dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Willy menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PLTU Labuhan Angin menyangkut hal tersebut guna untuk memberikan hak yang sama kepasa setiap warga.

“Setelah dari luar kota nanti, kita Komisi C akan memanggil PLTU Labuhan Angin, karena ini juga merupakan tugas kita, sebab disana juga banyak masyarakat lokal yang membutuhkan perkerjaan, bahkan mereka lebih ahli lagi dari orang yang sekarang bekerja karena orang dalam,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ali Akbar Zega

Editor : Priyatna

Berita Terkait

RAPAT PARIPURNA MENJADI AWAL PERINGATAN HUT KE-23 KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Reses Ke-4 Anggota DPRD Provinsi Sulteng Mahfud Masuara SH, Di Sambut Hangat Masyarakat Desa Sipi
DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l
Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif
Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026
Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
Berita ini 194 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:23 WIB

RAPAT PARIPURNA MENJADI AWAL PERINGATAN HUT KE-23 KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

Senin, 27 Juli 2026 - 18:33 WIB

Reses Ke-4 Anggota DPRD Provinsi Sulteng Mahfud Masuara SH, Di Sambut Hangat Masyarakat Desa Sipi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:09 WIB

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB

Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB