Rapat Musdes APBDes Perubahan ke-2 Desa Karangbaru Tahun 2025

- Redaktur

Jumat, 19 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Pemerintah Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaksanakan rapat Musdes Apbdes Perubahan je-2 Tahun 2025, di Aula Desa Karangbaru, Jumat, 19 September 2025, Jam 09 WIB.

Musyawarah Desa Karangbaru di hadiri oleh Para Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, Anggota Limas, Ketua BPD Desa Karangbaru, Ketua Karang Taruna Desa Karangbaru, Ketua PKK Desa, Tokoh Masyarakat.

Rapat Musdes APBDes Perubahan yang ke-2 Tahun 2025 langsung di buka Kepala Desa Karangbaru Komarudin Ambarawa HN.

Dasar Hukum Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dan pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa, undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan keuangan desa, termasuk penetapan APBDES, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuan utama dari Musdes ini adalah untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025. APBDES merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, salahsatu prinsip utama yang ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penetapan APBDES melalui musyawarah yang terbuka, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat
transparansi dalam pengelolaan anggaran desa juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan di desa. Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana anggaran digunakan dan turut serta dalam proses evaluasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembangunan di desa.

Dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Desa Karangbaru, Komarudin Ambarawa mengatakan, dari hasil kegiatan rapat Musdes APBDes Perubahan akhir 2025 ini, pihaknya berfokus pada apa maksudnya didalam kegiatan fisik infrastruktur, sesuai dari masukan atau aspirasi masyarakat.

“Hari ini apa yang diungkapkan oleh masyarakat sangat baik, alhamdulillah kita tadi mendapatkan masukan yang cukup baik, bahwa normalisasi saluran air sangat penting, yang ada hari ini itu saluran air sangat memprihatinkan, jadi banyak genangan – genangan air, sehingga menimbulkan jentik – jentik nyamuk yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ucap Kades Karangbaru yang akrab disapa Ambar ini kepada awak media.

Akibat hal tersebut, Ambar mengungkapkan, saat ini banyak warganya terserang penyakit DBD, ini sangat – sangat menyerang warga masyarakat Desa Karangbaru.

“Rapat Musdes APBDes perubahan yang Ke-2 Tahun 2025 berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa dengan dasar hukum yang jelas yaitu atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,diharapkan pengelolah keuangan desa dapat berjalan dengan baik, transparan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa kita semua.

Ada juga Akibatnya dan luar biasa banyak warga kita yang keluar masuk rumah sakit, oleh karena itu kita ke depan melakukan perubahan khusus secara prioritas dilingkungan, kami akan menganggarkan kegiatan normalisasi dan perbaikan saluran–saluran air di APBDes Perubahan tahun 2025 in ” katanya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, H.Agus Nur Hermawan mengungkapkan, dalam rapat Musdes APBDes Perubahan tahun 2025 Desa Karangbaru ini, dirinya memberikan masukan kepada Pemerintah Desa Karangbaru, dengan perbaikan infrastruktur seperti peningkatan jalan lingkungan yang ada di Gank Arjuna Dusun I Desa Karangbaru.

“Kami sebagai masyarakat meminta kepada Pemdes Karangbaru dalam pengerjaan peningkatan jalan lingkungan tersebut bisa sesuai apa diharapkan yaitu, sesuai dengan spek atau standar pengerjaan peningkatan jalan lingkungan, Normatif dan hasilnya harus baik, agar kedepannya bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, H.Agus mengungkapkan, yang kedua dirinya memberikan masukan tentang adanya bangunan – bangunan liar diatas saluran air yang berada di RT. 04, 05/02 Desa Karangbaru dirinya dan masyarakat berharap bangunan – bangunan tersebut bisa ditertibkan oleh Pemdes Karangbaru.

“Kami berharap kedepannya kalau ada kegiatan normalisasi saluran air didaerah tersebut, bangunan – bangunan liar tersebut tidak menggangu pelaksanaan normalisasi,” katanya.

Dirinya juga berharap, bangunan – bangunan liar tersebut bisa ditata dan dirapihkan oleh Pemdes Karangbaru. “Ya kami sih berharap selain itu, saluran air tersebut seharusnya sesuai dengan pada fungsinya yaitu sebagai saluran air. Dan saya berharap dalam Musdes kali ini, apa yang diharapkan oleh masyarakat dalam kegiatan – kegiatan pembangunan desa bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Asep

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan
Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum
Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD
Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kapuas Hulu Hadiri Diskusi dan Koordinasi Kajian Kratom Bersama BRIN
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:24 WIB

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:47 WIB

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD

Berita Terbaru