Ket. Foto :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat rutin di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (22/09/2025) (Sangkakala 7/KPU)
Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan rapat rutin, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (22/09/2025). Dikutip dari akun resmib#KPUMelayani
Rapat Rutin dimulai Pukul 09.00 WIB s/d selesai, yang dibuka oleh Meena Cibro KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat rutin dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Humbahas, Sekretaris, Kasubbag dan Staf.
Rapat Rutin membahas terkait tentang Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 dengan stake holder melalui zoom meeting.
Kadiv Teknis Holong Hasugian selaku Penyelenggara menyampaikan, bahwa rakor PAW berjalan dengan baik, dan sudah merangkum masukan yang disampaikan peserta rakor terkait mekanisme kebijakan PAW.
Sutomo Voker Tamba selaku Kadiv Perencanaan dan data menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) oleh team yang turun kelapangan dari KPU Kab. Humbang Hasundutan terkait anomali data pemilih, misalnya NIK/NKK invalid, penduduk yang berumur lebih dari 100 tahun, apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal.
Rapat rutin juga membahas urusan rumah tangga Satker KPU Kab. Humbang Hasundutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








