Foto : Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, melalui virtual, Selasa (7/10/2025). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui virtual dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapteng, Selasa (7/10/2025).
MCSP merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyebutkan, hasil supervisi yang dilakukan KPK bisa menjadi suplemen untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan, baik dalam tata kelola manajemen internal pemerintahan kepegawaian, sampai aspek pelayanan publik.
Pemkab Tapteng saat ini sedang berbenah. Namun pembenahan itu belum beranjak, belum ada lompatan yang tinggi, sehingga diperlukan masukkan melalui Korsupgah KPK, tentang bagaimana strategi agar semua menjalankan kepatuhan opini.
“Peran untuk menata ini paralel dengan berbagai penilaian, baik itu Ombudsman, SAKIP, dan sekarang KPK. Ini semua menjadi penyemangat untuk melakukan penataan,” kata Masinton
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tapteng berkomitmen untuk menerapkan sistem pembenahan dan penataan internal. Penempatan jabatan dengan merit sistem, yang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan orang-orang pada posisi jabatan yang tepat.
“Saat ini kami sedang melakukan seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong, serta satu jabatan untuk Sekdakab. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siapapun, sehingga akan didapatkan pejabat yang berdedikasi yang baik,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah, Uding Jaharudin menyampaikan, KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan KKN di daerah, agar tata kelola terlaksana dengan baik.
“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Uding mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001, ada tujuh klasifikasi korupsi yang berupa kerugian keuangan negara.
“Klasifikasinya yakni suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” tuturnya.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








