Pemkab Tapteng Rakor Bersama Korsupgah KPK, Masinton: Suplemen untuk Perubahan

- Redaktur

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, melalui virtual, Selasa (7/10/2025). (Sangkakala 7/ist)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui virtual dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapteng, Selasa (7/10/2025).

MCSP merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyebutkan, hasil supervisi yang dilakukan KPK bisa menjadi suplemen untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan, baik dalam tata kelola manajemen internal pemerintahan kepegawaian, sampai aspek pelayanan publik.

Pemkab Tapteng saat ini sedang berbenah. Namun pembenahan itu belum beranjak, belum ada lompatan yang tinggi, sehingga diperlukan masukkan melalui Korsupgah KPK, tentang bagaimana strategi agar semua menjalankan kepatuhan opini.

“Peran untuk menata ini paralel dengan berbagai penilaian, baik itu Ombudsman, SAKIP, dan sekarang KPK. Ini semua menjadi penyemangat untuk melakukan penataan,” kata Masinton

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tapteng berkomitmen untuk menerapkan sistem pembenahan dan penataan internal. Penempatan jabatan dengan merit sistem, yang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan orang-orang pada posisi jabatan yang tepat.

“Saat ini kami sedang melakukan seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong, serta satu jabatan untuk Sekdakab. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siapapun, sehingga akan didapatkan pejabat yang berdedikasi yang baik,” sebutnya.

Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah, Uding Jaharudin menyampaikan, KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan KKN di daerah, agar tata kelola terlaksana dengan baik.

“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Uding mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001, ada tujuh klasifikasi korupsi yang berupa kerugian keuangan negara.

“Klasifikasinya yakni suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan
Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum
Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD
Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kapuas Hulu Hadiri Diskusi dan Koordinasi Kajian Kratom Bersama BRIN
Berita ini 77 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:24 WIB

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:47 WIB

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD

Berita Terbaru