Foto : Sosialisasi Pengelolaan Sampah tingkat OPD se-Tapteng, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Senin (13/10/2025). (Sangkakala 7/ist).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, diwakili Plt Sekdakab, Nurjalilah, membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah tingkat OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Senin (13/10/2025).
Membacakan sambutan Bupati Tapteng, Nurjalilah mengungkapkan jika saat ini bumi sedang menghadapi krisis yang semakin mengkhawatirkan, yaitu krisis perubahan iklim, krisis alam dan hilangnya keanekaragaman hayati serta krisis polusi dan limbah.
Krisis ini, menyebabkan ekosistem dunia terancam, miliaran hektar lahan terdegradasi, berdampak pada hampir separuh populasi dunia dan mengancam seluruh pendapatan domestik bruto global.
“Masyarakat pedesaan, petani kecil dan masyarakat miskin adalah pihak yang paling terkena dampak,” kata Nurjalilah.
Diungkapkan, sampah menjadi salah satu penyebab krisis yang menjadi masalah global dunia, khususnya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Pengelolaan sampah yang belum ramah lingkungan menjadi masalah penting bagi manusia yang mendiami bumi,” tukasnya.
Lebih jauh disampaikan, tahun 2025 ini, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan kepada 343 kabupaten/kota, yang belum maksimal dalam pengelolaan sampah di TPA.
Baca juga: Deli Serdang TPAKD Terbaik Wilayah Sumatera
Kabupaten Tapanuli Tengah satu dari 343 Kabupaten kota se-Indonesia yang mendapatkan surat keputusan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 743 Tahun 2025, tentang penerapan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa paksaan penghentian seluruh kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah TPA Aek Nabobar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori.
“Kita sedang berproses untuk perbaikan pengelolaan sampah, sembari mengajak seluruh stakeholder termasuk dinas, bagian, kantor, sekolah, pelaku usaha, dan juga masyarakat, untuk bergiat dan berkolaborasi dalam pengelolaan sampah,” ucapnya.
Nurjalilah mengajak untuk lebih serius dalam pengelolaan sampah di kantor masing-masing. Beban tugas tersebut adalah beban bersama. Bukan cuma beban Dinas Lingkungan Hidup sebagai Instansi yang secara langsung menangani pengelolaan sampah.
“Selamat mengikuti sosialisasi, mari wujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih ramah sampah dan ramah lingkungan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Erniwati Batubara, dalam laporannya menyampaikan, sampah telah menjadi masalah besar yang seringkali sulit diatasi.
“Secara sadar atau tidak, setiap harinya kita memproduksi sampah. Walaupun kita tahu sampah sebetulnya bagian yang tidak kita perlukan, namun tiap hari volume dari sampah terus saja bertambah,” ujarnya.
Menurut Erni, masih sedikit masyarakat yang memiliki kesadaran untuk memilah sampah. Hampir 80 persen masyarakat tidak memilah sampah. Hal tersebut membuat pengelolaan sampah menjadi sulit.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Jadilah pelopor dan contoh di tengah-tengah masyarakat dalam pengelolaan sampah,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yaitu mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Mencakup pengurangan sampah melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan penanganan sampah mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan hingga pemprosesan akhir.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








