Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan publik dan kritik sejumlah pihak, termasuk LSM, yang menyebut Terminal Doloksanggul “mangkrak” dan tidak berfungsi selama lebih dari lima tahun.
Melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jaulim Manullang, Pemkab Humbahas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sudah Difungsikan Seadanya Sejak 2019
Dalam keterangan resminya, Jaulim menjelaskan, bahwa Terminal Doloksanggul memang belum diresmikan sudah difungsikan melayani aktivitas masyarakat, secara formal terutama pada hari pekan (hari pasar) sejak 2019 hingga tahun 2025.
“Terminal Doloksanggul telah difungsikan secara terbatas untuk melayani aktivitas masyarakat, terutama pada hari pekan (hari pasar),” jelas Jaulim.
Pembangunan fasilitas terminal seperti loket angkutan perdesaan dan balairong bongkar muat sudah dilaksanakan sejak 2019. Meskipun belum diresmikan, terminal tetap digunakan secara terbatas untuk mendukung kegiatan masyarakat, ujar Jaulim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Humbahas.
“Keterbatasan Anggaran Daerah jadi kendala utama Pemkab Humbahas, menjadi faktor utama belum tuntasnya pembangunan terminal, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyempurnaan sarana dan prasarana secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, anggaran pembangunan terminal cukup besar, sementara prioritas kita juga mencakup perbaikan jalan ke desa-desa, namun pemerintah tetap berupaya meningkatkan fasilitas terminal secara bertahap,” tambah Jaulim.
Pemkab Humbahas juga telah mengajukan proposal lanjutan pembangunan terminal ke Kementerian Perhubungan melalui Sekretaris Daerah dan Plt. Kadis Perhubungan Ramli Nababan, guna memperoleh dukungan dana dari pemerintah pusat.
Terminal Tipe C: Tetap Aktif Layani Publik
Terkait tudingan “mangkrak”, Jaulim menegaskan, bahwa Terminal Doloksanggul masih berfungsi dan aktif setiap hari, terutama melayani mobilitas masyarakat di wilayah perkotaan dan perdesaan.
“Terminal Doloksanggul merupakan terminal tipe C yang secara regulasi hanya melayani angkutan perkotaan dan perdesaan. Jadi, kalau tidak ada trayek AKAP atau AKDP, bukan berarti tidak berfungsi, melainkan sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Pemkab Humbahas sempat mengusulkan peningkatan status terminal menjadi tipe A atau tipe B, namun belum disetujui karena tidak memenuhi kriteria trayek dan kewenangan wilayah.
“Dulu sudah diusulkan ke Kemenhub dan Pemprov Sumut, tapi belum disetujui. Bahkan DPRD waktu itu juga belum sepakat,” ungkap Jaulim.
Konfirmasi Resmi Dinas Perhubungan
Melalui surat resmi tertanggal 23 Oktober 2025, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Humbahas Ramli Nababan menyampaikan bahwa:
Pembangunan fasilitas terminal dilakukan pada tahun 2019, namun hingga kini belum ada peresmian resmi.
Terminal sudah difungsikan seadanya, terutama pada hari pekan (hari pasar), sambil menunggu penyempurnaan infrastruktur.
Penertiban loket angkutan umum masih bersifat imbauan dan sosialisasi, karena fasilitas terminal belum sepenuhnya layak digunakan.
Pemkab berharap dukungan pemerintah pusat agar proyek dapat diteruskan demi peningkatan layanan transportasi dan kelancaran lalu lintas di Doloksanggul.
Komitmen Pemerintahan Baru: Evaluasi dan Revitalisasi Aset Publik
Di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., Pemkab Humbahas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai proyek yang belum selesai, termasuk Terminal Doloksanggul.
Salahsatu Staf Ahli Bupati mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset daerah agar seluruh fasilitas publik bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Program revitalisasi terminal Doloksanggul akan difokuskan pada:
– Pengaspalan area dan perbaikan drainase,
– Pembangunan loket dan balairong bongkar muat,
– Penetapan regulasi retribusi terminal,
– Penataan trayek dan sistem angkutan umum.
– Transparansi dan Keterbukaan Informasi.
Seluruh proses pembangunan dan pengelolaan aset publik dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menghargai kritik masyarakat dan LSM selama disampaikan secara berimbang. Kritik yang konstruktif menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Jaulim Manullang.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses revitalisasi Terminal Doloksanggul, serta menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan terminal agar dapat segera berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas transportasi perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








