KAB.BEKASI | Sangkakala.tv –
Untuk menekan laju perkembangan Covid-19, Babinsa Koramil 08 lemah Abang melaksanakan kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.686/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Babinsa Serda Deni Koramil 08 Lemah Abang melaksanakan Kegiatan PPKM Level 3 di Perkantoran Ruko Cikarang City Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis 2/9/2021.
Kami akan melaksanakan pengamanan di wilayah Ruko Cikarang City secara maksimal guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, mari bersama-sama kita jalankan protokol kesehatan dengan benar”, kata Serda Deni.
Dari pantauan Babinsa selama pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 semakin hari semakin menurun warga yang melintas di area penyekatan, semoga kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah semakin tinggi. (Wiro)








