Foto : Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian, di Ballroom Pia Hotel, Pandan, Senin (17/11/25).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan kewajiban kemitraan perkebunan sawit sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, saat memimpin Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian, di Ballroom Pia Hotel, Pandan, Senin (17/11/25).
Dalam arahannya, Masinton mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar segera memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen dari total luas areal kebun, sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
“Kita tahu bahwa seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban itu. Mulai 2025 ini kita wajibkan seluruh perusahaan membuat skema pelaksanaan 20 persen dari total luas area. Pemerintah akan terus mendorong hingga 2026 target ini benar-benar terealisasi dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.
Masinton juga menekankan bahwa Pemkab akan melakukan evaluasi ketat terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ia mengingatkan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bisa diterapkan.
“Kalau tidak melaksanakan kewajiban plasma, Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut. Bahkan HGU juga bisa dicabut. Itu aturan undang-undang,” katanya.
Dari belasan perusahaan sawit yang beroperasi di Tapteng, baru dua perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dan melaksanakan skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Sementara perusahaan lain disebutkan masih mengabaikan kewajiban.
“Makanya kita wanti-wanti. Perusahaan yang menanam sawit di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit,” ujar Masinton.
Sementara, Kepala UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Antonius Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan wajib memiliki perizinan resmi.
“Setiap masyarakat yang mengelola hutan harus memiliki izin berusaha, agar tidak menyalahi aturan dan tidak merusak kawasan hutan,” jelasnya.
Antonius menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Tapteng dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan hutan tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung upaya Bupati Tapteng untuk mengimplementasikan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sumber air agar terhindar dari longsor dan kekeringan,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, untuk mendukung upaya pemerintah daerah, Dinas Kehutanan terus melakukan edukasi ke masyarakat yang bermukim atau berusaha di sekitar hutan.
Antonius menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang terlanjur membuka kawasan hutan, tanpa memahami aturan, sehingga diperlukan pembinaan.
“Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang skema-skema pengelolaan hutan, termasuk program strategis nasional seperti perhutanan sosial,” katanya.
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun secara legal, namun tidak boleh menjadikannya sebagai lahan perkebunan sawit.
Masih kata Antonius, hutan lindung tidak boleh ditanami sawit, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman hutan seperti durian, jengkol, alpukat, dan aren.
“Jika masyarakat kesulitan bibit, Dinas Kehutanan siap menyediakan bantuan,” pungkasnya.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








