Kab. Toba, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Toba mengeluarkan surat edaran terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi belakangan ini.
Dalam surat edaran PemKab Toba yang di tanda tangani atas nama Bupati Toba Pj. Sekertaris Daerah, Paber Napitupulu, Nomor 500/698/Setda-Ekon/2025 tertanggal 05 Desember 2025 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi.
Surat edaran di sampaikan kepada :
1. Pimpinan SPBU Nomor 14223305 Balige,
2. SPBU nomor 14224303 Porsea,
3. SPBU nomor 14223338 Bonatua Lunasi,
4. SPBU nomor 14223301 Balige,
5. SPBU. nomor 145223304 Laguboti,
6. SPBU nomor 14223362 Sigumpar.
7. SPBU nomor 14223364 By Pass Balige .
Surat edaran mengingat kelangkaan BBM yang terjadi belakangan ini khususnya pascaterjadi bencana di wilayah Tapanuli, sehingga di anggap perlu di ambil langkah strategi.
Langka strategi berupa :
1. Melakukan pembatasan BBM subsidi dan non subsidi dengan rincian ; a.sepeda motor 5 liter/hari. b. Becak bermotor maksimal 10 liter/hari. c. kenderaan roda 4 – 6 maksimal 15 liter/hari. d. kenderaan > roda 12 maksimal 30 liter/hari.
2. Memberikan pengecualian mendahului antrian yakni : a. Ambulans. b. Mobil pemadam kebakaran c. kenderaan Dinas yang berhubungan dengan operasional tanggap darurat yang di buktikan dengan surat tugas/ resmi.
3. Membatasi penjualan BBM subsidi dan non subsidi kepada masyarakat yang menggunakan jerigen, kecuali membeli dengan menggunakan barcode (dari aplikasi X-star).
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna







