Diduga Setor Bulanan ke Oknum Satpol PP, PKL Bebas Berjualan di Trotoar

- Redaktur

Senin, 22 Desember 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kembali menuai sorotan publik. Meski kawasan tersebut jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki, sejumlah PKL terlihat bebas beroperasi tanpa penertiban berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran bulanan kepada oknum aparat penegak peraturan daerah. Minggu, 21/12/2025.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan, PKL menempati hampir seluruh badan trotoar, memaksa pejalan kaki turun ke jalan raya. Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak dan lansia.

‎Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku telah “berkoordinasi” agar tetap bisa berjualan. Ia menyebut adanya kewajiban membayar sejumlah uang setiap bulan. “Kalau tidak ikut, biasanya cepat ditertibkan,” ujarnya singkat.

‎Warga sekitar pun mengeluhkan kondisi tersebut. Selain mengganggu fungsi trotoar, keberadaan PKL dinilai menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan. “Kalau memang dilarang, harusnya semua ditertibkan. Jangan yang punya ‘uang koordinasi’ dibiarkan,” kata Rahmat, salah seorang warga.

‎Aturan daerah sebenarnya telah jelas melarang penggunaan trotoar untuk kegiatan berdagang. Satpol PP sebagai aparat penegak perda memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP terkait dugaan setoran bulanan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

‎Warga menilai praktik semacam ini, jika benar terjadi, tidak hanya merugikan pejalan kaki, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak aturan. Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan PKL di perkotaan.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 September 2026 - 22:37 WIB

Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 20:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB