Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kembali menuai sorotan publik. Meski kawasan tersebut jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki, sejumlah PKL terlihat bebas beroperasi tanpa penertiban berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran bulanan kepada oknum aparat penegak peraturan daerah. Minggu, 21/12/2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, PKL menempati hampir seluruh badan trotoar, memaksa pejalan kaki turun ke jalan raya. Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak dan lansia.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku telah “berkoordinasi” agar tetap bisa berjualan. Ia menyebut adanya kewajiban membayar sejumlah uang setiap bulan. “Kalau tidak ikut, biasanya cepat ditertibkan,” ujarnya singkat.

Warga sekitar pun mengeluhkan kondisi tersebut. Selain mengganggu fungsi trotoar, keberadaan PKL dinilai menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan. “Kalau memang dilarang, harusnya semua ditertibkan. Jangan yang punya ‘uang koordinasi’ dibiarkan,” kata Rahmat, salah seorang warga.
Aturan daerah sebenarnya telah jelas melarang penggunaan trotoar untuk kegiatan berdagang. Satpol PP sebagai aparat penegak perda memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP terkait dugaan setoran bulanan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Warga menilai praktik semacam ini, jika benar terjadi, tidak hanya merugikan pejalan kaki, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak aturan. Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan PKL di perkotaan.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








