Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Sebanyak 15 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menerima bonus produksi energi panas bumi (geothermal) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak dengan total mencapai Rp13,79 miliar. Bonus ini diberikan sebagai bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi kepada wilayah yang terdampak langsung aktivitas panas bumi.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dana tersebut dialokasikan ke desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasi Gunung Salak untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Berikut nama 15 desa penerima bonus geothermal di Kecamatan Pamijahan :
1. Desa Cibunian
2. Desa Purwabakti
4. Desa Ciasmara
5. Desa Ciasihan
6. Desa Gunung Sari
6. Desa Gunung Bunder I
7. DesacGunung Bunder II
8. Desa Cibening
9. Desa Gunung Picung
10. Desa Cibitung Kulon
11. Desa Cibitung Wetan
12. Desa Pamijahan
13. Desa Pasarean
14. Desa Gunung Menyan
15. Desa Cimayang
Nama-nama desa ini merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai penerima manfaat karena berada dekat dengan area kerja PLTP Gunung Salak dan masuk dalam zonasi pemberian Dana Bagi Hasil berdasarkan aturan yang berlaku.
Pihak Pemkab Bogor menekankan bahwa dana bonus ini harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran, khususnya untuk peningkatan fasilitas desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program yang menunjang kualitas layanan publik desa.
“Kita mendorong agar manfaat dari bonus ini benar-benar dirasakan langsung oleh warga desa,” kata perwakilan Pemkab. Beberapa kepala desa juga menyambut baik bantuan ini dan menyatakan akan merencanakan penggunaan dana sesuai kebutuhan prioritas warga.
PLTP Gunung Salak sendiri merupakan salah satu pembangkit panas bumi terbesar di Indonesia dan berperan penting dalam penyediaan energi bersih. Selain berkontribusi terhadap pasokan energi nasional, sistem bagi hasil ini menjadi mekanisme bagi pemerintah untuk memastikan manfaat ekonomi langsung sampai ke masyarakat sekitar lokasi operasi.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pendampingan pengawasan agar implementasi penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








