15 Desa di Kabupaten Bogor Terima Bonus Rp13,79 Miliar dari Geothermal Gunung Salak ‎

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Sebanyak 15 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menerima bonus produksi energi panas bumi (geothermal) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak dengan total mencapai Rp13,79 miliar. Bonus ini diberikan sebagai bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi kepada wilayah yang terdampak langsung aktivitas panas bumi.

‎Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dana tersebut dialokasikan ke desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasi Gunung Salak untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

‎Berikut nama 15 desa penerima bonus geothermal di Kecamatan Pamijahan :

‎1. Desa Cibunian
‎2. Desa Purwabakti
‎4. Desa Ciasmara
‎5. Desa Ciasihan
‎6. Desa Gunung Sari
‎6. Desa Gunung Bunder I
‎7. DesacGunung Bunder II
‎8. Desa Cibening
‎9. Desa Gunung Picung
‎10. Desa Cibitung Kulon
‎11. Desa Cibitung Wetan
‎12. Desa Pamijahan
‎13. Desa Pasarean
‎14. Desa Gunung Menyan
‎15. Desa Cimayang

‎Nama-nama desa ini merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai penerima manfaat karena berada dekat dengan area kerja PLTP Gunung Salak dan masuk dalam zonasi pemberian Dana Bagi Hasil berdasarkan aturan yang berlaku.

‎Pihak Pemkab Bogor menekankan bahwa dana bonus ini harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran, khususnya untuk peningkatan fasilitas desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program yang menunjang kualitas layanan publik desa.

‎“Kita mendorong agar manfaat dari bonus ini benar-benar dirasakan langsung oleh warga desa,” kata perwakilan Pemkab. Beberapa kepala desa juga menyambut baik bantuan ini dan menyatakan akan merencanakan penggunaan dana sesuai kebutuhan prioritas warga.

‎PLTP Gunung Salak sendiri merupakan salah satu pembangkit panas bumi terbesar di Indonesia dan berperan penting dalam penyediaan energi bersih. Selain berkontribusi terhadap pasokan energi nasional, sistem bagi hasil ini menjadi mekanisme bagi pemerintah untuk memastikan manfaat ekonomi langsung sampai ke masyarakat sekitar lokasi operasi.

‎Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pendampingan pengawasan agar implementasi penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 20:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 September 2026 - 16:41 WIB

Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB