15 Desa di Kabupaten Bogor Terima Bonus Rp13,79 Miliar dari Geothermal Gunung Salak ‎

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Sebanyak 15 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menerima bonus produksi energi panas bumi (geothermal) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak dengan total mencapai Rp13,79 miliar. Bonus ini diberikan sebagai bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi kepada wilayah yang terdampak langsung aktivitas panas bumi.

‎Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dana tersebut dialokasikan ke desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasi Gunung Salak untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

‎Berikut nama 15 desa penerima bonus geothermal di Kecamatan Pamijahan :

‎1. Desa Cibunian
‎2. Desa Purwabakti
‎4. Desa Ciasmara
‎5. Desa Ciasihan
‎6. Desa Gunung Sari
‎6. Desa Gunung Bunder I
‎7. DesacGunung Bunder II
‎8. Desa Cibening
‎9. Desa Gunung Picung
‎10. Desa Cibitung Kulon
‎11. Desa Cibitung Wetan
‎12. Desa Pamijahan
‎13. Desa Pasarean
‎14. Desa Gunung Menyan
‎15. Desa Cimayang

‎Nama-nama desa ini merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai penerima manfaat karena berada dekat dengan area kerja PLTP Gunung Salak dan masuk dalam zonasi pemberian Dana Bagi Hasil berdasarkan aturan yang berlaku.

‎Pihak Pemkab Bogor menekankan bahwa dana bonus ini harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran, khususnya untuk peningkatan fasilitas desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program yang menunjang kualitas layanan publik desa.

‎“Kita mendorong agar manfaat dari bonus ini benar-benar dirasakan langsung oleh warga desa,” kata perwakilan Pemkab. Beberapa kepala desa juga menyambut baik bantuan ini dan menyatakan akan merencanakan penggunaan dana sesuai kebutuhan prioritas warga.

‎PLTP Gunung Salak sendiri merupakan salah satu pembangkit panas bumi terbesar di Indonesia dan berperan penting dalam penyediaan energi bersih. Selain berkontribusi terhadap pasokan energi nasional, sistem bagi hasil ini menjadi mekanisme bagi pemerintah untuk memastikan manfaat ekonomi langsung sampai ke masyarakat sekitar lokasi operasi.

‎Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pendampingan pengawasan agar implementasi penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026
Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban
Bupati Humbahas Gelar Rembug Program Pembangunan Panorama Indah Sileme-leme
Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani
Tingkatkan Pelayanan Sosial, Dinsos Toba Gelar Konsultasi Publik
Bupati Tapteng Ikuti Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:16 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:53 WIB

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB