Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Tanggap Darurat di perpanjang ke IV. Perpanjangan masa tanggap darurat ini dilakukan menyusul masih berlangsungnya proses penanganan di sejumlah titik terdampak.
Pemkab Humbang Hasundutan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta segera melaporkan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Perpanjangan masa tanggap darurat masih berlangsung dan pembersihan material longsor di alur sungai mengantisipasi potensi bencana susulan akibat curah hujan yang masih tinggi, Selasa, 23/12/2025.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ke tahap IV merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat serta memulihkan kondisi infrastruktur dan lingkungan terdampak.
Selama masa tanggap darurat berlangsung, seluruh perangkat daerah dan unsur terkait diminta tetap siaga dan responsif. Dalam rapat evaluasi disampaikan bahwa masa tanggap darurat tahap ketiga telah selesai.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Humbang Hasundutan Sabar H.Purba melaporkan bahwa pada Senin (22/12), pihaknya telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sumatera Utara. Hasil koordinasi tersebut didapati rencana perpanjangan masa tanggap darurat di tingkat Provinsi.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diberikan izin menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat tahap IV dari tanggal 25–31 Desember.
Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH.,MH., menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat tahap IV akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati. Bupati juga menekankan agar data warga yang direlokasi dipastikan akurat dan final, tanpa adanya penambahan maupun pengurangan, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna







