KAB.BEKASI | Sangkakala.tv –
Tuntutan kewajiban sebagai Bintara Pembina Desa, Pertama Temu cepat dan Lapor Cepat, Kedua kemampuan teritorial, Ketiga kemampuan menguasai wilayah dan di antaranya kemampuan Komunikasi Sosial.
Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Serma Katimo, dalam melaksanakan gerai vaksinasi di Aula Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Pada Senin 6/9/2021.
Melalui trend Penurunan Angka Pandemi Covid 19,
pendampingan warga Desa Kedungwaringin Vaksinasi tahap 1 Sinovac, dengan Kuota 200 dosis. Hal ini untuk percepat penanganan dan menekan angka kematian, “ungkap Serma Katimo.
Untuk mewaspadai adanya kerumunan, Babinsa Serma Katimo bersama sejumlah Nakes dan Linmas Desa Kedungwaringin serta Kepala Desa, sudah mengatur skema rangkaian dan tahapan agar peserta vaksin yang datang bisa menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan ujar, “Serma Katimo.
Tahapan Nakes di mulai dari pendaftaran Screning, hingga penyuntikan Vaksinasi sampai observasi, hal ini bertujuan agar mengetahui peserta layak dan tidak nya untuk mengikuti Vaksin, “terang Babinsa Serma Katino.
Himbauan terus dilakukan sesekali pada saat pelaksanan agar jangan sampai para peserta vaksin lengah dengan Protokol Kesehatan. (Wiro)








