Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bekasi|| Sangkakala 7
Kasus kekerasan masih menjadi permasalahan serius di tengah masyarakat terlebih dialami oleh anak. Kekerasan pada anak merupakan tindakan kekerasan yang menyebabkan penderitaan bagi anak, baik dalam segi fisik, maupun dalam segi psikis. Kekerasan dapat berupa kekerasan secara fisik, seksual, psikolohis, bahkan ekonomi.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dari Fraksi Gerindra H. Irpan Haeroni.SM saat ditemui di kediamannya mengatakan, salah satu kasus yang dominan dan banyak dijumpai yaitu kekerasan terhadap anak, yang membuat orang tua lebih waspada dan melakukan pengawasan lebih terhadap anaknya. Anak adalah generasi penerus bangsa, harus mendapatkan kasih sayang, bimbingan serta pendidikan yang penuh cinta kasih dari orang tua. Sabtu, 07/02/2025.
“Anak merupakan tumpuan harapan serta penerus cita-cita orang tua sekaligus generasi bangsa masih banyak mendapatkan perlakuan dan pendidikan yang salah,” kata Irpan.
Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Nomor 6 tahun 2021 yang mengatur cara memperlakukan anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah,” jelasnya.
Banyak faktor yang mengakibatkan kekerasan itu muncul, pengaruh negatif internet, kurang harmonisnya dalam keluarga yang berdampak pada anak-anak menjadi korban, anak-anak butuh perlindungan, rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni. SM menyampaikan, kekerasan terhadap anak perempuan yang paling marak terjadi berbasis gender online (KGBO). Hal ini merupakan kasus kekerasan yang terjadi di ranah digital yang menargetkan seseorang berdasarkan gender dan seksualitasnya, seperti pelecehan, intimidasi, hingga cyber bullying, yang berujung pada gangguan psikologis korban.
Irpan Haeroni mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak berwenang dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Penulis : R-001
Editor : Priyatna







