Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak awal tahun anggaran 2026 dengan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Proses pencetakan SPPT dilakukan pada Jumat (6/2/2026), sebagai bagian dari strategi percepatan distribusi kepada wajib pajak sekaligus menjaga trend positif penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pencetakan SPPT PBB-P2 tahun ini sempat mengalami keterlambatan. Hal tersebut disebabkan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penetapan pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah SPPT PBB-P2 akhirnya sudah bisa dicetak walaupun agak terlambat. Keterlambatan terjadi karena Peraturan Bupati harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ucap Iwan, pada Selasa (10/2/2026).
Pada tahap awal, Bapenda Kabupaten Bekasi mencetak sekitar 1,3 juta Nomor Objek Pajak (NOP) dengan total target penerimaan sebesar Rp902.872.395.401. Seluruh dokumen SPPT tersebut ditargetkan segera didistribusikan secara paralel kepada wajib pajak dan dituntaskan pada Februari 2026.
Target penerimaan PBB-P2 tahun ini tercatat mengalami kenaikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran lebih dari Rp825 miliar. Pemerintah daerah berharap peningkatan target tersebut dapat didukung oleh tingkat kepatuhan wajib pajak serta distribusi SPPT yang lebih cepat dan merata.
Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Bapenda Kabupaten Bekasi juga menyiapkan program penghargaan (reward) bagi wajib pajak taat, mulai dari kategori buku 1 hingga buku 5. Insentif ini diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Semoga dengan adanya timbal balik dari pemerintah daerah, masyarakat semakin taat pajak sehingga pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2, dapat meningkat. Dengan begitu pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan dengan dukungan fiskal yang memadai,” tuturnya.
Selain PBB-P2, Bapenda Kabupaten Bekasi juga mempertahankan target penerimaan pajak air tanah pada angka yang sama seperti tahun sebelumnya. Pengawasan pemungutan pajak tersebut akan diperkuat melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta tim satuan tugas terkait.
Iwan menyebutkan, capaian pajak air tanah pada tahun lalu mencapai 100,1 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga tercatat melampaui 100 persen. Pemerintah daerah berharap tren positif tersebut dapat berlanjut pada 2026, meskipun tantangan fiskal masih membayangi kondisi keuangan daerah.
Penulis : Asp
Editor : Priyatna







