Adikarya Parlemen:
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni. SM
Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat H. Irpan Haeroni.SM, mendorong penguatan pengawasan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2021 (Perlindungan Anak) dan Perda No. 2 Tahun 2023 (Perlindungan Perempuan).
Ia menekankan, fokus utama adalah menekan angka kekerasan, eksploitasi anak, dan pernikahan dini, serta stunting melalui pola asuh keluarga, perlindungan hukum korban, dan pencegahan berbasis komunitas.
Terjadinya kekerasan terhadap anak sering dipicu oleh faktor ekonomi, pola asuh yang salah, serta dampak negatif gadget.
Untuk memperkuat dasar hukum perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM, menyampaikan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, diperlukan keterlibatan aktif tokoh masyarakat dan komunitas dalam mendukung pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2023 (Perlindungan Perempuan) dan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak di Jawa Barat, ujar Irpan di Perumahan Bhagasasih, Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Pada Senin, 16 Februari 2026.
Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, terutama yang berasal dari keluarga tidak utuh.
Perda ini didukung oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat, Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022-2024.
Lebih dalam Irpan menjelaskan, perda ini tidak hanya penanganan kasus, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat.
Perda ini memperkuat kesadaran di tingkat keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Pencegahan harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Irpan Haeroni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembentukan maupun pengawasan perda agar implementasinya benar-benar berpihak pada publik.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










