Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api dinas tetap sesuai prosedur serta dalam kondisi aman dan layak pakai, Polres Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api yang dipegang oleh personel, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Mapolres tersebut dipimpin langsung oleh Adi Nugroho selaku Kapolres Humbahas. Ia didampingi Wakapolres Manson Nainggolan serta diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polres Humbahas dan personel yang memegang senjata api dinas.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh oleh Bagian Logistik (Baglog) Polres Humbahas dengan memeriksa kondisi fisik senjata api, kelengkapan administrasi kepemilikan, hingga jumlah amunisi yang dipegang oleh setiap personel.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 21 pucuk senjata api dinas yang diperiksa. Rinciannya terdiri dari 10 pucuk senjata api laras panjang yang dipegang oleh personel Satuan Samapta dan 11 pucuk senjata api laras pendek yang dipegang oleh personel operasional.
Seluruh senjata api tersebut diperiksa secara langsung guna memastikan kondisinya tetap baik, terawat, serta siap digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh senjata api yang dipegang anggota berada dalam kondisi aman, terawat, dan digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Selain memeriksa kondisi senjata api, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kesiapan mental serta kondisi psikologis personel yang diberikan tanggung jawab memegang senjata api dinas.
Menurut Kapolres, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian harus benar-benar memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari segi kemampuan, kesehatan, maupun stabilitas kejiwaan personel.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan penggunaan senjata api serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Senjata api adalah perlengkapan dinas yang penggunaannya diatur secara ketat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa hanya personel yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperbolehkan memegang senjata api dinas, termasuk telah mengikuti pelatihan, memiliki kemampuan yang memadai, kondisi kesehatan yang baik, serta kondisi psikologis yang stabil.
Melalui kegiatan pengecekan rutin ini, diharapkan seluruh personel Polres Humbahas semakin meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, aman, dan humanis dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








