Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diminta oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk segera menyiapkan laporan polisi terkait dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Selasa, 07/04/2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan arahan tersebut diberikan agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada ranah administratif, tetapi dapat berlanjut ke proses hukum.
“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif di Cibinong.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Inspektorat baru memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih terus dilakukan guna melengkapi data dan informasi.
“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi, tapi saya belum dapat laporan terbaru, mungkin Senin,” katanya.
Arif menuturkan bahwa proses audit investigasi membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru agar hasilnya akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pasal yang akan dikenakan dalam laporan polisi, Arif menyebut hingga kini masih dalam kajian. Namun, ia mengindikasikan kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.
“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara Inspektorat, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional.
Dalam praktiknya, sejumlah pihak disebut memberikan uang secara bertahap sejak Januari 2022 sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan.
Inspektorat mulai melakukan koordinasi awal dengan BKPSDM pada 11 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi, pengumpulan data, serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Hingga awal April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi guna menguji validitas informasi yang diperoleh.
Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








