Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Berlaku April 2026, Picu Pro dan Kontra

- Redaktur

Rabu, 22 April 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kota Bogor, Jabar
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada April 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena mengubah skema insentif yang sebelumnya memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

‎Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun demikian, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

‎Perubahan ini membuka kemungkinan adanya perbedaan besaran pajak kendaraan listrik di setiap wilayah di Indonesia. Bahkan, dalam beberapa kasus, biaya kepemilikan kendaraan listrik diperkirakan dapat mendekati kendaraan berbahan bakar bensin, terutama di daerah yang tidak memberikan insentif signifikan.

‎Kebijakan tersebut pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan listrik. Di media sosial, sejumlah pengguna menyampaikan kekecewaan dan menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

‎Sebagian warganet juga menyoroti perubahan regulasi yang dinilai terjadi dalam waktu relatif singkat. Mereka khawatir kebijakan ini dapat memengaruhi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang saat ini masih berada dalam tahap pertumbuhan di Indonesia.

‎Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan serta menyesuaikan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

‎Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada arah perkembangan pasar kendaraan listrik nasional ke depan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung
Masinton Pasaribu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Bupati Masinton Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:42 WIB

Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24 WIB

Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:29 WIB

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB