Sangkakala 7 || Bogor, Jabar
Wali Kota Bogor menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Kerja Wali Kota di Balaikota Bogor. Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dan pemerhati kebijakan publik untuk membahas arah revisi regulasi pemilu dalam kaitannya dengan penguatan otonomi daerah.
Dalam paparannya, Wali Kota Bogor menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu yang mampu mengakomodasi dinamika daerah serta memperkuat prinsip desentralisasi. Menurutnya, pelaksanaan pemilu tidak hanya menjadi agenda nasional, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
“Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah. Desentralisasi memberikan ruang bagi daerah untuk berkembang, sehingga regulasi pemilu juga harus mendukung efektivitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan pemilu, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih berkualitas.
Sementara itu, pihak KPPOD menyampaikan bahwa forum diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai daerah terkait implementasi pemilu dalam kerangka otonomi. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi undang-undang ke depan.
Talkshow berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dari peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Diskusi ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemantau dalam mendorong tata kelola demokrasi yang lebih baik.
Dengan adanya forum ini, diharapkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, serta mampu memperkuat peran daerah dalam sistem demokrasi nasional.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








