Sangkakala 7 || Bogor, Jabar
Warga Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memprotes kebijakan manajemen yang melarang pembuangan sampah pada Kamis (23/04/2026). Insiden tersebut memicu keributan antara warga dan pihak keamanan (security).
Dalam protesnya Ketua RW 008 Sentul City, Agung, terlihat mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak jelas dan merugikan warga.
“Kita mau buang sampah kenapa ditahan? Ini resmi ada instruksi dari pimpinan?” ujar Agung.
Agung mengungkapkan, persoalan pengelolaan sampah sebenarnya sudah beberapa kali dibahas bersama pihak manajemen Sentul City, Pemerintah Kabupaten Bogor, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, menurutnya, tidak pernah ada keputusan yang membenarkan adanya penahanan sampah warga.
“DLH sudah bilang tidak ada penahanan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan solusi dari kebijakan tersebut. Menurutnya, warga kebingungan harus membuang sampah ke mana jika akses pembuangan ditutup.
“Kalau tidak boleh, sampah kita taruh di sini saja. Mau buang ke mana lagi?” katanya.
Agung menambahkan, sampah yang ditahan merupakan sampah rumah tangga yang baru terkumpul selama satu hari. Ia pun mengancam akan terus menyuarakan persoalan ini hingga mendapat solusi yang jelas dari pihak terkait.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan Sentul City yang berada di lokasi menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari atasan. Ia meminta warga untuk menyampaikan keberatan langsung kepada pihak manajemen.
“Kami cuma orang bawahan yang kerja,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Sentul City terkait alasan pelarangan pembuangan sampah tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








