Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar seminar peningkatan pemahaman administrasi, legalitas dan akuntabilitas hibah keagamaan untuk pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga keagamaan, Selasa (12/5/2026), di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbahas. Seminar juga dirangkai dengan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) keagamaan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Humbang Hasundutan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sabar H. Purba, menyampaikan bahwa seminar ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terkait legalitas tanah rumah ibadat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, sekaligus mendorong tertib administrasi pembangunan rumah ibadat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Humbahas memiliki komitmen kuat dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis serta pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadat yang representatif.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian hibah keagamaan yang harus dikelola secara tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
“Karena itu, sebelum hibah diserahkan kepada penerima, perlu dibekali pemahaman terkait legalitas tanah, perizinan bangunan, mekanisme hibah serta penyusunan laporan pertanggungjawaban,” ujar Sabar H. Purba.
Dalam seminar tersebut, peserta menerima sejumlah materi penting, di antaranya legalitas tanah rumah ibadat dan sertifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta persyaratan teknis, penganggaran dan pelaporan penggunaan hibah, serta mekanisme hibah dan NPHD keagamaan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








