Sangkakala 7 || Kota Bogor, Jabar
Dinas Perhubungan Kota Bogor melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) terus bergerak aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor, Senin (12/05/2026).
Langkah tegas tersebut dilakukan guna memastikan fungsi jalan tetap optimal serta menjaga kelancaran arus lalu lintas bagi seluruh masyarakat. Petugas terlihat melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di titik-titik rawan kemacetan.
Kegiatan penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan, terutama di kawasan dengan mobilitas tinggi.
Pihak Dishub menegaskan bahwa penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan upaya edukatif agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir, serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
“Ketertiban lalu lintas membutuhkan kesadaran bersama. Dengan saling menghargai sesama pengguna jalan, diharapkan Kota Bogor menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” ujar petugas TRC di sela kegiatan penertiban.
Dishub Kota Bogor juga mengajak masyarakat untuk menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Sebab, tertib berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tetapi juga mencerminkan budaya dan kepedulian warga terhadap lingkungan kotanya.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








