Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintahan Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini resmi dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa setelah kepala desa sebelumnya menyatakan pengunduran diri secara pribadi pada Januari 2026.
Pergantian tersebut dilakukan melalui Pemerintah Kecamatan Dolok Sanggul dan ditangani oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Dolok Sanggul sebagai bagian dari langkah administratif guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penunjukan PJ Kepala Desa dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta keberlangsungan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Bonanionan Robing Pangaribuan, dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 oleh Camat Dolok Sanggul.
Sekretaris Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan, Redi Antonius Nababan, saat di temui wartawan Sangkakala 7 usai acara kegiatan sosialisasi di Aula Pendopo Kantor Bupati Humbahas
menjelaskan, bahwa pengunduran diri kepala desa sebelumnya merupakan keputusan pribadi. Rabu, 13/05/2026.
Disebutkan, alasan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Bonanionan saat proses pemilihan kepala desa, yakni hanya menjabat selama enam tahun dan tidak mengikuti ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun hingga tahun 2028 sesuai aturan pemerintah pusat.
Pemerintah berharap masyarakat tetap mendukung jalannya pemerintahan desa agar situasi tetap kondusif serta pelayanan publik di Desa Bonanionan dapat terus berjalan dengan baik.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








