Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 dengan jadwal pemungutan suara pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pelaksanaan Pilkades tersebut disepakati melalui penandatanganan berita acara oleh Bupati Humbahas Dr.Oloan Paniaran Nababan SH.,MH.,bersama unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, termasuk DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (20/5/2026) di Kantor Bupati Humbahas.
Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Kartini Sinambela menyampaikan, Pilkades masa jabatan 2026–2034 akan berlangsung di 28 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Baktiraja sebanyak 3 desa, Doloksanggul 2 desa, Onan Ganjang 1 desa, Pakkat 6 desa, Tarabintang 3 desa, Parlilitan 8 desa, Paranginan 2 desa, Pollung 1 desa, serta Lintongnihuta 2 desa.
Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH.,MH., berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kondusivitas dan keamanan demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








