Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Polres Humbang Hasundutan menggelar press release pengungkapan kasus narkotika hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Humbang Hasundutan, Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kasi Propam Polres Humbahas Ipda Jannes Tampubolon, serta Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Humbahas Bripka J. Simanjuntak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas, pada Rabu (3/6/2026) itu turut menghadirkan para tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika.
Dari jumlah tersebut, satu kasus merupakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang diungkap pada 20 Mei 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/07/A/V/2026/SU/HMBHS.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial BAS (24), warga Tipang, Kecamatan Baktiraja, serta dua rekannya MWM (44) dan FS (48) yang juga merupakan warga Tipang, Kecamatan Baktiraja. Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika jenis ganja kering yang terjadi pada 27 dan 28 Mei 2026 dengan rincian laporan polisi sebagai berikut:
LP/08/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 27 Mei 2026
LP/09/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 27 Mei 2026
LP/10/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 27 Mei 2026
LP/12/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 28 Mei 2026.
Dari keempat kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni HVP (18), warga Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul; DSP (19), warga Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul; serta seorang bandar ganja berinisial KS (28), warga Gonting Bulu, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul. Selain itu, turut diamankan OPS (24), warga Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul; AP (20), warga Parbontian, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul; dan RPP (23), warga Nagatimbul, Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul.
Adapun total barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering yang berhasil diamankan adalah:
3,66 gram
0,66 gram
6,50 gram
56,54 gram
Secara keseluruhan, selama Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan sembilan tersangka dari lima kasus narkotika, terdiri atas tiga tersangka kasus sabu dan enam tersangka kasus ganja.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Polres Humbang Hasundutan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








