Kabupaten Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu prioritas kepedulian Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak bencana ekologis.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, melalui Zoom Meeting dari Kantor Bupati Humbahas, Kamis (18/6/2026).
Rakor tersebut diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar H. Purba, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan Parman Lumban Gaol, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Eliapzan Sihotang, Kasatpol PP Andi Sihombing, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jerry Silitonga.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam pengendalian Karhutla. Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen bersama terhadap kemanusiaan dan keberlanjutan ekosistem di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Pemerintah pusat juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, mulai dari menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla, mengintensifkan upaya pencegahan, hingga memastikan kesiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, pemerintah daerah diminta terus mengedukasi dan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan.
Dalam rakor tersebut juga ditegaskan bahwa dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, bahkan berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, pengendalian Karhutla bukan sekadar tugas rutin pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan guna menghadapi krisis iklim dan melindungi masa depan generasi mendatang.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








