Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P, mengeluarkan surat penegasan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait koordinasi dan penataan dukungan administrasi Wakil Bupati, sebagai langkah untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Surat bernomor 211/WH/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 itu bersifat *Penting* dengan perihal “Penegasan Koordinasi dan Penataan Dukungan Administrasi Wakil Bupati”.
Dalam surat tersebut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penataan dukungan administrasi diperlukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas Wakil Bupati sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui surat itu, Sekretaris Daerah selaku koordinator perangkat daerah diminta memastikan seluruh dukungan administratif, keprotokolan, dan fasilitas kegiatan Wakil Bupati tersedia secara memadai serta berkesinambungan.
Selain itu, Sekda juga diminta mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar memberikan akses informasi, undangan kegiatan, serta pelibatan Wakil Bupati secara proporsional dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Bupati juga meminta diterbitkannya mekanisme internal yang tidak menghambat pelaksanaan tugas Wakil Bupati, termasuk dalam hal alur komunikasi, disposisi, maupun pelaksanaan kegiatan kedinasan.
Tidak hanya itu, evaluasi terhadap pelaksanaan dukungan administrasi yang selama ini dinilai belum optimal juga diminta dilakukan, disertai langkah-langkah korektif agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati mengundang Sekretaris Daerah untuk memimpin dan menghadiri rapat koordinasi bersama perangkat daerah yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Wakil Bupati.
Agenda rapat tersebut difokuskan pada penataan menyeluruh terhadap dukungan administrasi, keprotokolan, serta mekanisme koordinasi bagi pelaksanaan tugas Wakil Bupati.
Dalam penutup suratnya, Junita Rebeka Marbun menegaskan bahwa kehadiran dan tindak lanjut dari Sekretaris Daerah sangat diperlukan guna memastikan efektivitas hasil rapat serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna







