*HUKUM SUAMI MALAS KERJA*

- Redaktur

Jumat, 24 Desember 2021 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Sangkakala.tv – 
Mimbar Agama Islam :
 
Ada suami yang terlihat malas kerja, namun malah istri yang rajin kerja di pasar. Suami tidak memberi nafkah sama sekali pada keluarganya, padahal ia mampu untuk bekerja.

Suami Wajib Mencari Nafkah !

👉Perlu diketahui bahwa suami memberikan nafkah untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika mereka miskin dan tidak punya harta.

👉Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri dari pada kerabat lainnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam.

ففي صحيح مسلم (997) عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ

Dalam Shahih Muslim (997), dari Jabir, ia berkata bahwa ; Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.”

📌Imam Nawawi menerangkan bahwa ada beberapa faedah dari hadits ini :
Hendaklah memulai memberi nafkah dari urutan yang disebutkan di atas.

Jika kebutuhan dan keperluan saling bertabrakan, maka dahulukan mana yang lebih penting dari yang lainnya.

Yang afdhal untuk sedekah sunnah adalah disalurkan untuk jalan kebaikan dilihat dari maslahat. (Syarh Shahih Muslim,)

Berdosa Jika Suami Enggan Mencari Nafkah ? Iya, jelas berdosa.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ».
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.”* (HR. Abu Daud no. 1692.)

Keliru Jika Suami Malas Kerja dan Cuma Pasrah (Tawakkal)

Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

*“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.*”(QS. Hud: 6).

👉Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.” (Fath Al-Bari,)

👉Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي

“Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831,)

👉Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki.

Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).” (Fath Al-Bari,)

(Majid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Hadiri Penerimaan Sakramen Krisma dan Pelantikan Pengurus Gereja se-Paroki St. Lusia Parlilitan
Perayaan Paskah Oikumene Tapteng, Bupati: Kita Harus Bangkit dan Menjadi Pejuang Pemulihan
Meriah dan Penuh Hikmat, Pemkab Humbahas Rayakan Paskah 2026 Bersama Masyarakat
GKPI (Gereja Kristen Protestan Indonesia) se-Resort Lintongnihuta Semarakkan Paskah II di Simpang Kawat
Ponpes Tahfizh Darut Taufik Ar-Rahman Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Sejumlah Artis Tanah Air
PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi serta Kenalkan Direksi Baru
Kapolsek Balaesang Iptu Ramto L : Warga Jawa Perantau dan Lokal Nikmati Rasa Syukur Lebaran Ketupat di Pantai Sibayu
Khutbah Jumat: Usai Ramadan, Umat Diingatkan Jangan Hanya Rajin Ibadah Saat Bulan Suci
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Penerimaan Sakramen Krisma dan Pelantikan Pengurus Gereja se-Paroki St. Lusia Parlilitan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Perayaan Paskah Oikumene Tapteng, Bupati: Kita Harus Bangkit dan Menjadi Pejuang Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 15:15 WIB

Meriah dan Penuh Hikmat, Pemkab Humbahas Rayakan Paskah 2026 Bersama Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 16:47 WIB

GKPI (Gereja Kristen Protestan Indonesia) se-Resort Lintongnihuta Semarakkan Paskah II di Simpang Kawat

Minggu, 5 April 2026 - 09:07 WIB

Ponpes Tahfizh Darut Taufik Ar-Rahman Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Sejumlah Artis Tanah Air

Berita Terbaru

Ekonomi

Panitia HUT ke-14 MASPEKAL Tahun 2026 Resmi Terbentuk

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:23 WIB