BPN Kabupaten Bekasi Gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

- Redaktur

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kegiatan Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional cabang Kabupaten Bekasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu 16/2/2022.

Penyuluhan tersebut turut dihadiri, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan Kejari Cikarang, Asda 2, Muspika dan jajaran, serta para Kepala Desa/Lurah se- Cikarang Barat.

Dalam penyuluhan itu, langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, yang menekankan agar masyarakat sesegera mungkin men-Sertifikatkan hak atas bidang tanah yang dimiliki, sebab pada kesempatan dan program PTSL ini dapat meringankan beban biaya pengurusan Sertifikat untuk masyarakat.

Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Harapan BPN bersama tim adalah masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL, sehingga Desa lengkap.

“Ini kesempatan yang belum tentu besok ada, maka mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita harus cepat, berlomba, siapa yang duluan itu yang kita buatkan dan andai lambat merespon kita tinggal,” kata Hiskia Simarmata.

Hiskia pun menjelaskan, bahwa besaran biaya yang dibebankan hanya 150 ribu rupiah, untuk pengukuran (bikin patok, materai dan kelengkapan surat). Hal tersebut kata Hiskia, sesuai surat edaran dan keputusan bersama tiga Menteri (Mendagri, Menteri ATR BPN dan Mendes).

Dikatakannya juga, untuk proses mulai dari pengukuran hingga jadi Sertifikat tanah, hanya kurun waktu tiga bulan (dengan keadaan data lengkap).

“Hal ini sudah dijelaskan sesuai peraturan Menteri Agraria nomor 16 tahun 2021, dan sebagai peraturan pelaksanaannya di PP nomor 18 tahun 2021, yang menerangkan bahwa Girik, Leter C, Ketitir dan alas-alas hak lain itu hanya berlaku 5 (lima) tahun, sehingga mari mulai sekarang masyarakat mau dan sesegera mengkin untuk men- Sertifikatkan hak atas bidang tanahnya, ” jelasnya.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Terpadu Dishub Digelar di Depan BTM, Angkutan Umum Kota Bogor Diperiksa Ketat
Pemkab Bogor Mulai Tata Jalur Puncak Ruas Gadog–Megamendung, Fokus Atasi Kemacetan
Damkar Kabupaten Bogor Unjuk Gigi di NFSC 2026 Palembang
Bapenda Kabupaten Bekasi Tertibkan Pajak Reklame dan Awasi Pajak Hiburan
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan : Sinergi antara Pemerintah Daerah dan PLN Berjalan Efektif dan Memberikan Dampak Nyata
Jalan Bomang Jadi Sorotan, Bupati Rudy Susmanto: Flyover Bomang Bakal Dilelang Tahun Ini
Pembangunan JPO Estetik di Cibinong Bogor Capai Progres Signifikan, Siap Jadi Ikon Baru
118 Unit Huntap Tahap I Selesai Dibangun, Pemkab Tapteng Lakukan Pengundian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:25 WIB

Operasi Terpadu Dishub Digelar di Depan BTM, Angkutan Umum Kota Bogor Diperiksa Ketat

Rabu, 29 April 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Bogor Mulai Tata Jalur Puncak Ruas Gadog–Megamendung, Fokus Atasi Kemacetan

Rabu, 29 April 2026 - 19:15 WIB

Damkar Kabupaten Bogor Unjuk Gigi di NFSC 2026 Palembang

Rabu, 29 April 2026 - 07:45 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tertibkan Pajak Reklame dan Awasi Pajak Hiburan

Rabu, 29 April 2026 - 07:15 WIB

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan : Sinergi antara Pemerintah Daerah dan PLN Berjalan Efektif dan Memberikan Dampak Nyata

Berita Terbaru