BPN Kabupaten Bekasi Gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

- Redaktur

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kegiatan Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional cabang Kabupaten Bekasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu 16/2/2022.

Penyuluhan tersebut turut dihadiri, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan Kejari Cikarang, Asda 2, Muspika dan jajaran, serta para Kepala Desa/Lurah se- Cikarang Barat.

Dalam penyuluhan itu, langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, yang menekankan agar masyarakat sesegera mungkin men-Sertifikatkan hak atas bidang tanah yang dimiliki, sebab pada kesempatan dan program PTSL ini dapat meringankan beban biaya pengurusan Sertifikat untuk masyarakat.

Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Harapan BPN bersama tim adalah masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL, sehingga Desa lengkap.

“Ini kesempatan yang belum tentu besok ada, maka mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita harus cepat, berlomba, siapa yang duluan itu yang kita buatkan dan andai lambat merespon kita tinggal,” kata Hiskia Simarmata.

Hiskia pun menjelaskan, bahwa besaran biaya yang dibebankan hanya 150 ribu rupiah, untuk pengukuran (bikin patok, materai dan kelengkapan surat). Hal tersebut kata Hiskia, sesuai surat edaran dan keputusan bersama tiga Menteri (Mendagri, Menteri ATR BPN dan Mendes).

Dikatakannya juga, untuk proses mulai dari pengukuran hingga jadi Sertifikat tanah, hanya kurun waktu tiga bulan (dengan keadaan data lengkap).

“Hal ini sudah dijelaskan sesuai peraturan Menteri Agraria nomor 16 tahun 2021, dan sebagai peraturan pelaksanaannya di PP nomor 18 tahun 2021, yang menerangkan bahwa Girik, Leter C, Ketitir dan alas-alas hak lain itu hanya berlaku 5 (lima) tahun, sehingga mari mulai sekarang masyarakat mau dan sesegera mengkin untuk men- Sertifikatkan hak atas bidang tanahnya, ” jelasnya.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan
Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Disporapar Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum 2026
Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk Digelar di Gedung Satap Putussibau
Bappelitbangda Toba Gelar Lomba Inovasi Perangkat Daerah, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Bupati Humbahas Berikan Pembinaan Kepada Pegawai Dinas Pendidikan, Tekankan Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Disporapar Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum 2026

Berita Terbaru