BPN Kabupaten Bekasi Gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

- Redaktur

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kegiatan Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional cabang Kabupaten Bekasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu 16/2/2022.

Penyuluhan tersebut turut dihadiri, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan Kejari Cikarang, Asda 2, Muspika dan jajaran, serta para Kepala Desa/Lurah se- Cikarang Barat.

Dalam penyuluhan itu, langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, yang menekankan agar masyarakat sesegera mungkin men-Sertifikatkan hak atas bidang tanah yang dimiliki, sebab pada kesempatan dan program PTSL ini dapat meringankan beban biaya pengurusan Sertifikat untuk masyarakat.

Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Harapan BPN bersama tim adalah masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL, sehingga Desa lengkap.

“Ini kesempatan yang belum tentu besok ada, maka mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita harus cepat, berlomba, siapa yang duluan itu yang kita buatkan dan andai lambat merespon kita tinggal,” kata Hiskia Simarmata.

Hiskia pun menjelaskan, bahwa besaran biaya yang dibebankan hanya 150 ribu rupiah, untuk pengukuran (bikin patok, materai dan kelengkapan surat). Hal tersebut kata Hiskia, sesuai surat edaran dan keputusan bersama tiga Menteri (Mendagri, Menteri ATR BPN dan Mendes).

Dikatakannya juga, untuk proses mulai dari pengukuran hingga jadi Sertifikat tanah, hanya kurun waktu tiga bulan (dengan keadaan data lengkap).

“Hal ini sudah dijelaskan sesuai peraturan Menteri Agraria nomor 16 tahun 2021, dan sebagai peraturan pelaksanaannya di PP nomor 18 tahun 2021, yang menerangkan bahwa Girik, Leter C, Ketitir dan alas-alas hak lain itu hanya berlaku 5 (lima) tahun, sehingga mari mulai sekarang masyarakat mau dan sesegera mengkin untuk men- Sertifikatkan hak atas bidang tanahnya, ” jelasnya.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan
Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum
Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD
Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kapuas Hulu Hadiri Diskusi dan Koordinasi Kajian Kratom Bersama BRIN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:24 WIB

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:59 WIB

BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:47 WIB

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Berita Terbaru