*Bripka H Personil Polres Parigi Moutong ditahan Polda Sulteng*

- Redaktur

Kamis, 10 Maret 2022 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU-SULTENG || Sangkakala7.tv –
Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan.

Bripka H yang telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan Kab. Parimo oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, mulai Selasa (8/3/2022) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng.

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Rabu (9/3/2022)

“Hari Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personil Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Didik

Didik menambahkan, selesai diperiksa saudara H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022,

Hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat, tambahnya

Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pungkasnya.

Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia paska pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo pada tanggal 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo.

(KP.080)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja
Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari
Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:40 WIB

Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja

Selasa, 22 September 2026 - 17:47 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas

Senin, 28 Sep 2026 - 15:52 WIB