Humbahas, Sumut || sangkakala 7
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan menggerebek aktivitas perjudian tembak ikan di sebuah warung di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu dini hari (26/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan beserta tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JTB (33) dan JB (36), yang disebut berperan sebagai pemain, serta BS (45), yang selain sebagai pemain juga diduga menyediakan tempat dan merupakan pemilik warung. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip mesin yang digunakan untuk pengisian saldo permainan, uang tunai sebesar Rp1.623.000, serta empat unit telepon seluler.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., Senin (28/9/2026), mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan aktivitas perjudian itu juga dilaporkan berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.
“Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hitler.
Setelah tiba di lokasi, personel Satreskrim menemukan adanya aktivitas permainan tembak ikan di sebuah warung.
Petugas kemudian mengamankan orang-orang yang berada di lokasi serta melakukan pemeriksaan awal.
“Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dijerat Pasal Perjudian
Polres Humbang Hasundutan menyatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hingga Senin (28/9/2026), ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti masih berada di Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










