Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Bosih Raya.

- Redaktur

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bersama satgas Gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, Kamis (31/3/2022).

Penertiban tersebut melibatkan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Garnisun 09 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi, Dishub kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Puskesmas Wanajaya, Dinas kebersihan, Langsung melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Bosih Raya Rt.03/Rw.02 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM saat menggelar Apel mengucapkan ; atas dukungannya semua instusi terkait yang sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang ada di sepanjang Jalan Bosih Raya yang tidak memiliki izin, “ucap Dodo.

Kegiatan ini di lakukan karena bangunan liar ini belum memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi yang mana sesuai Permendagri wajib hukumnya menyelesaikan secara administrasi surat yang berkaitan dengan izin bangunan.

Kegiatan ini di laksanakan karena sebelumnya ada sejumlah keluhan dari warga masyarakat dengan adanya PKL dan Bangunan Liar yang mana Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya peruntukan nya untuk masyarakat dan warga, ” kata Dodo.

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi tersebut menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kabupaten Bekasi Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.

“Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran peringatan melalui surat 1 ke 2 dan 3 secara persuasif kepada para pedagang kaki lima, Namun tetap tak di endahkan ,”pungkasnya.

(KP.011)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034
Bupati Humbahas Hadiri Pangojakhonon Praeses Daerah III Toba-Samosir Di HKI Balige Kota
Kades Pallakawe Usman Bandung Menerima Sertifikat NLP dari Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya
Operasi Penertiban Besar-besaran di Kawasan Puncak, 160 Kios Ilegal Dibongkar
Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemerintah Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034

Senin, 15 Juni 2026 - 22:07 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Pangojakhonon Praeses Daerah III Toba-Samosir Di HKI Balige Kota

Senin, 15 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kades Pallakawe Usman Bandung Menerima Sertifikat NLP dari Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:36 WIB

Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Berita Terbaru