Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Bosih Raya.

- Redaktur

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bersama satgas Gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, Kamis (31/3/2022).

Penertiban tersebut melibatkan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Garnisun 09 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi, Dishub kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Puskesmas Wanajaya, Dinas kebersihan, Langsung melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Bosih Raya Rt.03/Rw.02 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM saat menggelar Apel mengucapkan ; atas dukungannya semua instusi terkait yang sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang ada di sepanjang Jalan Bosih Raya yang tidak memiliki izin, “ucap Dodo.

Kegiatan ini di lakukan karena bangunan liar ini belum memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi yang mana sesuai Permendagri wajib hukumnya menyelesaikan secara administrasi surat yang berkaitan dengan izin bangunan.

Kegiatan ini di laksanakan karena sebelumnya ada sejumlah keluhan dari warga masyarakat dengan adanya PKL dan Bangunan Liar yang mana Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya peruntukan nya untuk masyarakat dan warga, ” kata Dodo.

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi tersebut menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kabupaten Bekasi Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.

“Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran peringatan melalui surat 1 ke 2 dan 3 secara persuasif kepada para pedagang kaki lima, Namun tetap tak di endahkan ,”pungkasnya.

(KP.011)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TSTH2 Humbahas Perkuat Riset dan Inovasi, Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek
Sinergi Pemkab Humbahas dan TNI AD, Perkuat Infrastruktur Jembatan di Tarabintang
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Wisuda XXIII Institut Teknologi Del
Bupati Humbahas Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembahasan Pengelolaan DAS dan Peringatan Dini Antisipasi Bencana Alam
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kadis Pendidikan Tapteng Buka Sinergi Lintas Satuan
Diskominfo Toba Verifikasi dan Validasi Dokumen Elektronik 34 Sekolah
Bupati Humbahas Sambut Kedatangan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:51 WIB

TSTH2 Humbahas Perkuat Riset dan Inovasi, Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Sinergi Pemkab Humbahas dan TNI AD, Perkuat Infrastruktur Jembatan di Tarabintang

Sabtu, 26 September 2026 - 18:50 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Wisuda XXIII Institut Teknologi Del

Jumat, 25 September 2026 - 22:26 WIB

Bupati Humbahas Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jumat, 25 September 2026 - 22:23 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembahasan Pengelolaan DAS dan Peringatan Dini Antisipasi Bencana Alam

Berita Terbaru