Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Bosih Raya.

- Redaktur

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bersama satgas Gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, Kamis (31/3/2022).

Penertiban tersebut melibatkan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Garnisun 09 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi, Dishub kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Puskesmas Wanajaya, Dinas kebersihan, Langsung melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Bosih Raya Rt.03/Rw.02 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM saat menggelar Apel mengucapkan ; atas dukungannya semua instusi terkait yang sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang ada di sepanjang Jalan Bosih Raya yang tidak memiliki izin, “ucap Dodo.

Kegiatan ini di lakukan karena bangunan liar ini belum memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi yang mana sesuai Permendagri wajib hukumnya menyelesaikan secara administrasi surat yang berkaitan dengan izin bangunan.

Kegiatan ini di laksanakan karena sebelumnya ada sejumlah keluhan dari warga masyarakat dengan adanya PKL dan Bangunan Liar yang mana Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya peruntukan nya untuk masyarakat dan warga, ” kata Dodo.

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi tersebut menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kabupaten Bekasi Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.

“Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran peringatan melalui surat 1 ke 2 dan 3 secara persuasif kepada para pedagang kaki lima, Namun tetap tak di endahkan ,”pungkasnya.

(KP.011)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pendapatan Toba Menyusut, Belanja Modal 2026 Naik Rp18,99 Miliar, 2027 Justru Anjlok
Menuju Jamnas XII, Bupati Humbahas Pesankan Kontingen Jaga Nama Baik Daerah
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan
Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan
Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Pendapatan Toba Menyusut, Belanja Modal 2026 Naik Rp18,99 Miliar, 2027 Justru Anjlok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Menuju Jamnas XII, Bupati Humbahas Pesankan Kontingen Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:40 WIB