BERAPA BESARAN GAJI KEPALA DESA ?

- Redaktur

Minggu, 3 April 2022 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv –
Kepala Desa merupakan orang nomor satu di desa, jabatan Kades banyak diminati masyarakat desa dan menjadi ajang pertarungan perebutan kursi Kades yang menelan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Perebutan posisi kepala desa harus lulus melalui seleksi tertulis dan wawancara yang ketat.

Berapa besaran gaji kepala desa ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan : PP Nomor 1 Tahun 2019), pada tanggal 28 Februari 2019.

Ketentuan Pasal 81, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut ;

Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan :
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini dikutip Senin (28/3/2022).

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

✓ 1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan :
• a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai :
* 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
* 2. Pelaksanaan pembangunan desa;
* 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

• b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

✓ 2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

(R.001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Sekaligus Serahkan Bantuan RTLH
Dedie Rachim Minta Dukungan Kemenhub untuk Realisasi Underpass/Flyover Kebon Pedes Bogor
Satpol PP Kemang Tertibkan Spanduk Liar, Jaga Keindahan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Lagi Jual-Beli Jabatan, ASN Diminta Tingkatkan Kualitas
Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Santunan Korban Bencana Alam di Pakkat
Perkuat Layanan Transportasi, Pemkab Humbahas Jalin MoU dengan BPSDM Perhubungan Kemenhub RI
Pemkab Humbahas Hadiri Puncak HUT ke-107 Damkar, ke-76 Satpol PP dan ke-64 Satlinmas di Palembang
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Sekaligus Serahkan Bantuan RTLH

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Dedie Rachim Minta Dukungan Kemenhub untuk Realisasi Underpass/Flyover Kebon Pedes Bogor

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:01 WIB

Satpol PP Kemang Tertibkan Spanduk Liar, Jaga Keindahan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Lagi Jual-Beli Jabatan, ASN Diminta Tingkatkan Kualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:56 WIB

Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Santunan Korban Bencana Alam di Pakkat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Sekaligus Serahkan Bantuan RTLH

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB