Bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”.
KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Danrem 051/Wkt, Brigjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Mayor Chb Syukro, Pasipers Korem 051/Wkt mengatakan ;
“kegiatan penyuluhan hukum bertujuan untuk menambah wawasan bagi anggota TNI dan PNS mengenai hukum agar tidak melaksanakan pelanggaran yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga maupun satuan”.
“Seluruh anggota baik Militer maupun PNS wajib paham, mengerti dan patuh terhadap hukum maupun aturan yang ada serta paham cara penanganan hukum yang berlaku dilingkungan militer maupun di peradilan umum”, tegasnya.
Mayor Chk Gatot priyambodo, S.H, ketua Tim Penyuluh Hukum dalam sambutannya mengatakan ; bahwa salah satu atensi dari komando atas pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah tentang Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sebagian besar prajurit TNI, PNS sekarang ini pasti mempunyai media sosial (Medsos).
Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, sambungnya.
Penyuluhan hukum meliputi UU ITE, Pencegahan KDRT, LGBT dan Schorsing serta beberapa kasus yang menonjol diwilayah Kodam Jaya. (Red)
Sumber : Penrem 051/Wkt.







