Sat Resnarkoba Polres Kendal Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo

- Redaktur

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Personel Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan seorang laki-laki berinisial RAK (25) yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis Pil Alprazolam dan Lorazepam.

Pria yang merupakan warga Terate Tengah Rt 02/II Desa Teratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, diamankan petugas pada hari Jumat (20/5/2022) pukul 11.00 WIB di dekat rumahnya.

“Pelaku RAK diamankan petugas berdasarkan laporan informasi dari masyarakat adanya peredaran Psikotropika dikalangan pemuda di wilayah Kecamatan Weleri yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal,” kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, Sabtu (21/5/2022).

Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan personel Sat Narkoba Polres Kendal melakukan pengejaran terhadap RAK yang dimana petugas mendapat informasi bahwa RAK sedang berada di depan teras rumah sedang berkumpul kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam bungkus rokok ada 23 tablet jenis aprezolam serta dua paketan berisi 3 strip kemasan berisi 10 butir pil jadi total keseluruhan 30 butir.

Ketika dilakukan interogasi dilapangan, Kasat Resnarkoba Polres Kendal menyebutkan pelaku RAK mengaku pil jenis aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari membeli di aplikasi Shopee Online.

“Pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok anoa yang di dalamnya berisikan 23 (dua puluhtiga) butir pil jenis aprezolam jadi total yang diamankan personel ke Sat Resnarkoba Polres Kendal 30 butir pil jenis aprezolam dan 1 tablet jenis lorazepam serta sebuah HP merk Xiaomi note 9 warna ungu untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,” ungkap AKP Agus Riyanto.

Atas perbuatanya pelaku RAK dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Dorong Generasi Muda Bijak Gunakan AI
*Patroli Kota Satsamapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Sejumlah Lokasi*
Patroli Rutin Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir di Tengah Masyarakat
Syukuran dan Kunker Kapolres Donggala, AKBP Aditya Rochaulia Suharto, SH., S.I.K., M.I.K, Dihadiri Rektor UNTAD
*Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Ruang Publik*
Kapolres Donggala Hadiri Peresmian Konservasi Penyu dan Pelepasan Tukik Penyu di Pantai Mapane Tambu
KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat
Razia Besar-besaran di Bogor! Pengendara Nekat Tanpa Surat Tak Bisa Lolos dari Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Polres Humbahas Dorong Generasi Muda Bijak Gunakan AI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:48 WIB

*Patroli Kota Satsamapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Sejumlah Lokasi*

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Patroli Rutin Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Syukuran dan Kunker Kapolres Donggala, AKBP Aditya Rochaulia Suharto, SH., S.I.K., M.I.K, Dihadiri Rektor UNTAD

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

*Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Ruang Publik*

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ribuan Warga Padati Balige, Pawai HUT ke-81 RI Meriahkan Kota Toba

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:19 WIB