Ketua IWO Jambi Dilantik Sebagai Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode Tahun 2022-2026

- Redaktur

Kamis, 26 Mei 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI || SANGKAKALA 7 –
Gubernur Jambi Al Haris melantik dan mengambil sumpah Jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi periode 2022-2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (25/5/2022).

Yang istimewa, dari 5 orang anggota KIP Jambi tersebut, dua orang diantaranya adalah wartawan senior di Jambi, yakni Nurul Fahmy sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi dan Siti Masnidar salah seorang wartawati politik di Provinsi Jambi.

Nurul Fahmy, Pemimpin Redaksi Inilahjambi.com ini sangat berterima kasih kepada semua pihak atas dukungannya.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jambi. Ini adalah amanah dan harus dikerjakan secara profesional dan proporsional,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan kepada anggota KIP Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional.

“Saya yakin dan percaya, anggota Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi, ” kata Al Haris.

Menurutnya, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dimana telah menjalani berbagai proses tes sehingga menghasilkan 5 orang yang menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Dalam melaksanakan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi Jambi juga harus dijaga dengan baik, bahkan harus terus kita tingkatkan,” tuturnya.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik,” lanjutnya.

Dia menambahkan, badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, serta jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, disinilah salah satu peran Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Jambi, sebagai katalisator dalam pembangunan. Membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust (kepercayaan) kepada publik di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.

“Kita bersyukur, anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode Tahun 2018-2022 telah menunaikan masa bakti sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi dan mengucapkan terima kasih atas sumbangsihnya selama ini pada Provinsi Jambi. Kepada anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi yang baru saya ucapkan selamat berkerja, dengan harapan dapat lebih meningkatkan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik,” pungkas Al Haris.

Sesuai keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor: S-090/774/DPRD/1/2022 tanggal 20 Mei 2022, tentang penyampaian hasil keputusan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2022-2026, telah memutuskan nama-nama sebagai berikut, Zamharir, Muhammad Almunawar, Nurul Fahmy, Siti Masnidardan Indra Lesmana.

(W.071/R.001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Mobil IVA, Siap Deteksi Dini Kanker Serviks hingga ke Desa
Pemkab Toba Rayakan Hardiknas 2025, Bupati Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Lestarikan Budaya
Gubernur Dedi Mulyadi Tolak Buka Kembali Izin Tambang di Bogor
Banjir Melanda Warga Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Terganggu Salurkan Bantuan Air Bersih
1,2 Juta Warga Bekasi Ditargetkan Terlayani Air Bersih Hingga 2027
Rencana Pembatasan Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Kajian Teknis
Pembangunan Jalan di 106 Titik Tahun 2026, Pemkab Bekasi Alokasikan Rp192 Miliar
Pemkab Humbahas Koordinasi dengan BNPB RI, Bahas Penanganan Pascabencana dan Penguatan Regulasi KRB
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:42 WIB

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Mobil IVA, Siap Deteksi Dini Kanker Serviks hingga ke Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pemkab Toba Rayakan Hardiknas 2025, Bupati Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Lestarikan Budaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:25 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tolak Buka Kembali Izin Tambang di Bogor

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:56 WIB

Banjir Melanda Warga Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Terganggu Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:31 WIB

1,2 Juta Warga Bekasi Ditargetkan Terlayani Air Bersih Hingga 2027

Berita Terbaru

Parlemen

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB