HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Viral pelaku yang masuk ke makam sisingamangaraja XII di Kec Parlilitan kini sudah diamankan Polisi, Sabtu, 02/07/2022.
Pelaku diduga berjumlah 11 orang yang sempat di amankan di Polsek Parlilitan untuk dimintai keterangan .
Press rilis Kapolsek Parlilitan IPTU J.H Turnip, S.E menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib atas nama :
1. JR. Manullang, 65 thn, wiraswasta, alamat Jln Harapan 66 Mausar 56 Labuhan Ratu, Bandar Lampung
2. Emmi Munte, 70 thn, Pensiunan Guru, alamat jln harapan 66 mausar 56 Labuhan Ratu Bandar Lampung
3. Lenny Marlina Manullang, 37 thn, wiraswasta, alamat jln Harapan Gang Mawar III Labuhan Dalam Bandar Lamoung
4. Edwar Manullang, 33 thn, wiraswasta, alamat Bandarlampung
5. Yunior Manullang, 41 thn, wiraswasta, alamat Bekasi
6. Valence Manullang, 7 thn, alamat Bekasi
7. Hilder Fonsius Manullang, 56 thn, wiraswasta, alamat Ujung Batu Palembang
8. Dahlan Banjarnahor, 39 thn, wiraswasta, alamat Matiti
9. Joni Manullang, 50 thn, wiraswasta, alamat Ujungbatu Pekanbaru
10. Maringan Manullang, 38 thn, Tani, alamat Desa Sampetua Onanganjang
11. Jamin Manullang, 52 thn, wiraswasta, alamat Siborong-borong.
Kapolsek Parlilitan IPTU J.H Turnip, S.E menjelaskan ke 11 orang tersebut datang Jiarah ke Makam Sisingamangaraja XII di Dusun Hambalo Desa Sion Sibulbulon Kec. Parlilitan Kab. Humbahas, sekaligus mengambil tanah 1 gengam sebagai syarat untuk melakukan ritual adat .
Tanah sebagai syarat ritual adat di Desa Matiti selanjutnya di bungkus didalam kain putih dan dimasukan ke dalam 2 peti yang disediakan oleh J.R. Manullang.
Atas hal tersebut diketahui oleh masyarakat Dusun Hambalo yang mana perbutan J.R. Manullang dan keluarga menyalahi aturan adat di daerah tersebut, karena J.R Manullang tidak ada meminta ijin dari Pemerintah setempat dan tokoh adat di daerah tersebut, sehingga terjadi perdebatan antara masyarakat Dusun Hambalo Desa Sion Sibulbulan dengan Pihak J.R Manullang.
Pada pukul 21.00 wib Kapolsek Parlilitan berserta anggota mendatangi lokasi perdebatan antara masyarakat dengan J.R Manullang.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Pihak Polsek Parlilitan mengamankan J.R Manullang beserta keluarga ke Kantor Polsek Parlilitan.
Pada tanggal 02 Juni 2022, pukul 09.00 Wib dilakukan mediasi di Polsek parlilitan antara keluarga J.R Manullang dengan masyarakat Desa Sion Sibulbulon.
Kapolsek Parlilitan IPTU J.H Turnip, S.E menjelaskan mediasi masih di laksanakan dan hingga saat ini masih berlangsung.
(KB.061)








