Rombongan Jalan Sehat Polres Pekalongan Ditabrak Mobil, Pelaku Positif Menggunakan Narkoba

- Redaktur

Jumat, 22 Juli 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN || Sangkakala7.tv –
Seperti biasa yang rutin dilakukan anggota Polres Pekalongan setiap hari Jumat melaksanakan olahraga pagi, baik senam pagi maupun jalan sehat. Pagi tadi, Jumat (22/7/2022) rombongan jalan sehat Polres Pekalongan ditabrak mobil yang mengakibatkan beberapa anggota terluka.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi menyampaikan sekira pukul 08.00 WIB, pagi hari tadi seperti biasanya anggota melaksanakan olahraga pagi jalan sehat, dan tepatnya di sekitar Alun-alun Kajen, empat personil ditabrak yang berakibat dua orang personil dirawat sampai saat ini dirawat di RSUD Kajen, dan dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet.

“Mobil yang dikemudikan AW menabrak rombongan Polres Pekalongan yang sedang melaksanakan jalan sehat. Jadi, kendaraan tersebut dari arah Timur, dan rombongan jalan sehat dari arah Barat. Saat melintas, pada rombongan pertama, belum ditabrak, baru pada bagian belakang rombongan, kendaraan tersebut tiba-tiba langsung banting setir ke arah kanan. Sehingga personil langsung semuanya menghindar. Empat orang yang tak sempat menghindar akhirnya tertabrak,” tuturnya.

AKBP Arief menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada AW, bahwasanya yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwasanya dalam perjalanan menuju Pekalongan dia menggunakan psikotropika jenis eximer dan tarnadon. Sebelumnya dia menggunakan sabu. Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan nantinya AW akan dikenai pasal berlapis.

“Ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU Lalu Lintas, dalam hal ini Pasal 310 Ayat 3 atau Pasal 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di Pasal 112 dan Pasal 127 terkait pengguna psikotropika pada UU Nomor 35 tahun 2009,” ungkap AKBP Arief.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Tembelang
Polisi dan Lapas Kendal Perkuat Koordinasi Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas
Patroli Perintis Presisi, Polres Humbahas Hadir Jaga Keamanan Masyarakat
Cegah Kriminalitas Sejak Dini, Polsek Ulubongka Intensifkan Patroli Dialogis di Desa Marowo
Kanit Binmas Polsek Balaesang: Jum’at Curhat Merupakan Salah Satu Wadah untuk Merajut Kedekatan Polri dan Masyarakat
Pererat Sinergitas, Kapolres Kendal dan FKUB Bahas Isu Sosial hingga Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Operasi Gabungan di Jalan Alternatif Sentul, Samsat Cibinong Periksa Pajak Kendaraan
Simulasi Sispam Mako di Mapolres Humbahas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bupati dan Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Tembelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polisi dan Lapas Kendal Perkuat Koordinasi Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:10 WIB

Patroli Perintis Presisi, Polres Humbahas Hadir Jaga Keamanan Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:41 WIB

Cegah Kriminalitas Sejak Dini, Polsek Ulubongka Intensifkan Patroli Dialogis di Desa Marowo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kanit Binmas Polsek Balaesang: Jum’at Curhat Merupakan Salah Satu Wadah untuk Merajut Kedekatan Polri dan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Penjabat Kepala Desa Bonanionan, Robing Pangaribuan Resmi Dilantik

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:52 WIB