KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Advertorial :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar dari daerah pemilihan (Dapil) IX
Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan adalah usaha pengelolaan sumber daya alam untuk pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya dengan cara mengendalikan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik.
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar, mengatakan ; lingkungan alam sekitar telah mengalami degradasi atau penurunan kualitas. Salah satu penyebab utamanya adalah semakin sedikitnya pohon di lingkungan sekitar, perubahan iklim, pemanasan global, pencemaran air, pencemaran udara, dan pencemaran tanah, Selasa (30/08/2022).
Lanjut Irpan (panggilan akrab), berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta berkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Lebih dalam Irpan menjelaskan, harus ada yang memulai langkah-langkah konservasi atau perbaikan pelestarian terhadap lingkungan, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Kita ini sama-sama berada di garda terdepan terhadap hal-hal yang paling dibutuhkan masyarakat, seperti ; relawan bencana, relawan konservasi, relawan persampahan, relawan sosial, dan sebagainya,” pungkasnya.
(R-001)








