Adikarya Parlemen:
H. Irpan Haeroni. SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Pelestarian benda cagar budaya merupakan hal yang penting berdasarkan sifat-sifat yang dimiliki oleh benda cagar budaya.
Cagar budaya adalah warisan budaya kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan di darat dan air yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Anggota Fraksi Gerindra Jabar lX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni mengatakan, pengelolaan cagar budaya di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Irpan menegaskan, pengelolaan cagar budaya dilakukan secara efisien sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing objek.
“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi budaya berbasis masyarakat,” tegasnya pada Minggu 16/08/2026.
H. Irpan Haeroni. SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerangkan, berbagai peninggalan kebudayaan kuno masih dapat di temukan saat ini, yaitu benda-benda yang terbuat dari batu, seperti Menhir, Dolmen, Sarkofagus, Patung Durga dan Batu Kenong.
Untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan, terangnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










