Humbahas || SANGKAKALA 7 –
Bawaslu Humbahas adakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 di Aula Martin Anugrah, Dolok Sanggul, pada hari Rabu 09/11/2022.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, S.Th, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemegang kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu yang demokratis tidak terlepas dari masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Dijelaskan, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh setiap warga negara yang baik. Setiap masyarakat sangat berperan menentukan sistem demokrasi yang baik sesuai dengan azas Pemilu, Luber dan Jurdil.
Dijelaskannya, ada beberapa alasan bagi Bawaslu harus bermitra dengan berbagai elemen secara subjektif kerena keterbatasan SDM.
Ditambahkannya,Khusus Bawaslu Kabupaten Humbahas, jumlah personil masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah, Kemudian, potensi pelanggaran pemilu semakin kompleks (beragam) yakni black campain, money politik dan pelanggaran hukum lainnya.
“Melalui pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Di tegaskannya, dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Humbahas berpijak pada Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor: 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
“Secara kualitatif, pengawasan partisipatif perlu memastikan proses pemilu berjalan dengan baik demi mendorong substansi pemilu sesuai dengan azas pemilu,”harapnya.
Jahormat Lumban Toruan, S.Sos Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Humbahas, menyampaikan bahwa tujuan pengawasan partisipatif, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.
” Sebab, Pemilu tanpa pengawasan akan terjadi manipulasi suara,hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil serta konflik antar pemilih,”ujarnya.
“Peran elemen masyarakat dalam pengawasan partisipatif memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat. Terwujudnya pemilu yang bersih transparaan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaranya,” pungkas Jahormat.
Efrida Purba S.Sos,M.AP, anggota /Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam pemaparannya menjelaskan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan Kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara langsung, Jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Penjelasan sosialisasi ini yang di sampaikan Efrida Purba dihadapan para undangan yang hadir yakni dari ASN, Ormas, Karangtaruna, Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), pemilih pemula (pelajar tingkat SMA), Insan Pers serta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbahas.
Efrida Purba menambahkan, pembagian Pemilihan Umum :
1. Pemilihan Umum(Pemilu) Anggota DPR,DPD,DPRD, sering di sebut masyarakat sebagai Pemilu Legislatif.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kerap disebut masyarakat sebagai Pilpres.
3. Pemilu Gubernur,Bupati dan Walikota.
Dasar Hukum Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 94 : dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu,diantara tugas Bawaslu : d. Meningkatkan partisipasi masyarakatdalam pengawasan Pemilu, Pasal 102, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu melaksanakan : d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten.
“Peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat berperan memberi info awal, mencegah pelangaran
mengawasi /memantau dan melaporkan pelanggaran pemilu,”jelasnya.
Ketua KPUD Humbahas diwakili staf bidang Hukum, Adolf Gultom memaparkan syarat peserta pemilu, pemilih pemula serta tahapan Pemilu 2024.
Dijelaskannya, sesuai PKPU 3/2022, tahapan Pemilu 2024 sebanyak 11 tahap yang dimulai 14 Juni 2022. Selanjutnya tahapan Pemilu 2024 berakhir 20 Oktober 2024, seiring dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih.
Empat tahapan penting dalam pada tahun 2022 yakni perencanan program, pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verfak calon peserta pemilu, pendaftaran peserta pemilu dan penetapan jumlah kursi/dapil.
Kadis Dukcapil di wakili Kabid Administrasi Kependudukan, Edward Siregar memaparkan meningkatnya jumlah penduduk Humbahas tahum 2022,data dua bulan terakhir, warga Humbahas sebanyak 204.357 jiwa.
Di jelaskannya jumlah Laki-laki sebanyak : 102 orang.
152 orang, Perempuan : 102.205 orang, dengan jumlah KK: 53.
Wajib KTP 17 tahun ke atas tahun 2022 sebanyak 140.117 jiwa.
“Untuk pemutahiran data pemilih Pemilu 2024, kami terbuka dan siap berkoordinasi serta memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
(KB-061)








