Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD mulai mengunci arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (14/08/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Humbahas.
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. hadir dalam agenda tersebut bersama jajaran DPRD dan pemerintah daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran. Dokumen tersebut menjadi pijakan awal untuk menentukan program dan prioritas pembangunan yang akan diterjemahkan lebih lanjut ke dalam APBD.
Untuk Tahun Anggaran 2027, kesepakatan ini menjadi salah satu titik awal bagi Pemkab dan DPRD dalam menentukan prioritas belanja daerah, termasuk memastikan keterbatasan kemampuan fiskal diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, KUA dan PPAS Perubahan 2026 menunjukkan adanya penyesuaian terhadap arah anggaran yang sedang berjalan. Perubahan tersebut nantinya perlu dilihat dari seberapa jauh mampu menjawab kebutuhan aktual masyarakat serta target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan. Publik akan menunggu bagaimana prioritas yang telah disepakati diterjemahkan menjadi program konkret, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD dan memastikan pengelolaan APBD tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Humbang Hasundutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








